Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2013

Khitan Wanita

Hukum Khitan Bagi Wanita
Aziza Prameswari
Khitan 24-12-2011
Oleh: Farid Nu’man Hasan

 Mukadimah

            Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, yang Allah Ta’ala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. An Nahl (16): 123)
             Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bid’ah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.

Apanya Yang Dikhitan?

            Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam (‘Urf ad Dik). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.
             Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita  menurut Islam.
             Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi  hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid)
             Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah  agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.

Dalil-Dalil Pensyariatannya

            Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat.  Di antaranya sebagai berikut:
 1.       Dari Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:


لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
            “Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syu’abul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122,  Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah, No. 3450)
             Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan . Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong.
             Hadits ini –menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan  adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)
            Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). (‘Aunul Ma’bud, 14/126)

 2.       Dari Abdullah bin ‘Umar secara marfu’:
 يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد أَزْوَاجِكُنَّ
            “Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian.” (HR. Al Bazzar dan Ibnu ‘Adi)
             Dalam sanad hadits  Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan, riwayat Ibnu ‘Adi terdapat Khalid bin ‘Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid)

 3.       Hadits lain:
الْخِتَان سُنَّة لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ
                “Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.” (HR. Ahmad)
             Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha’ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.
             Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad bin’Aus, dari Ibnu Abbas. Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi’ (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.
             Al Hafizh Al ‘Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan) .  Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.
 Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan.  (Ibid,  14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)

Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif ?

                Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:

وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع.
وقال ابن عبد البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى

                “Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki ‘ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: “Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti.” Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: “Dan yang di-ijma’kan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki.” (‘Aunul Ma’bud, 14/126)
             Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)
             Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini.
             Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ?  Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.
 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل
            “Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi.” (HR. At Tirmidzi, Asy Syafi’i, Ibnu Majah dan Ahmad, dari ‘Asiyah. Sanadnya shahih. Irwa’ul Ghalil No. 80)

            Hadits lainnya:

إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
            “Jika seseorang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi.” (HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227,  Abu Ya’ala No. 4926)
             Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud ‘bertemunya dua khitan’ adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud ‘bertemu’ di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan laki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).
              Dan, Imam Ahmad mengatakan: “Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan.”  Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah.  (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
             Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب

            “Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) “Khitan ….” (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)

            Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita.

Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?

            Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru’ dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyru’annya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya.
 Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafi’i dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani.
 Sedangkan,  Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. (‘Aunul Ma’bud, 14/125),
  Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita,  serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).
 Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima.
 Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid. Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil,  dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah!!
 Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.
 Tapi, hukum ini bisa berubah jika:
1.                   Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali Jum’ah –mufti Mesir saat ini- memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.
2.                   Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.
  Sekian. Wallahu A’lam

Best regards,

Fatwa Ramdani, Mr.

Rabu, 17 Juli 2013

FITRAH WANITA



Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah:
[1] berkhitan
[2] mencukur rambut kemaluan
[3] memotong kuku
[4] mencabut bulu ketiak Dan
[5] menggunting kumis”
[HR. Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik]

Segala puji hanyalah milik ALLAH, Rabb yang Maha Suci lagi Maha Agung, Maha Pengasih, Maha Penyayang, penguasa alam semesta.
Salam dan selawat semoga senantiasa kepada kekasih-NYA yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam.
Fitrah dalam bahasa kita berarti kesucian. Fitrah yaitu merupakan sebuah pembawaan manusia sejak lahir yang sudah dikodratkan oleh ALLAH subhanahu wa ta’ala sesuai kehendak-NYA karena DIA Maha Kuasa.
Islam adalah agama yang suci bersih dan menyukai kesucian serta kebersihan. Oleh karena itu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa fitrah ALLAH atas manusia ada lima yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. Keterangan tentang hal Itu diambil dari salah satu hadis. Sedangkan ulama lain ada yang menyebut hingga 10 macam fitrah berdasar hadis lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut khusus kepada kaum lelaki, melainkan fitrah manusia. Yang berarti termasuk pula fitrah wanita. Dalam file ini kita hanya menyebut tentang fitrah wanita, dan apa makna yang terkandung didalamnya.



1. KHITAN BAGI WANITA

PENGERTIAN
Khitan artinya memotong.
Sedangkan makna khitan dalam Islam adalah memotong sebagian yang khusus dari alat kelamin manusia. Khitan pada wanita yaitu memotong sedikit kulit yang terdapat dibagian atas vagina, yang terletak pada sekitar ujung clitoris.
Dari Ummu Athiyah RA bahwa seorang wanita pernah dikhitan di Madinah. Maka kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah terlalu dalam [ketika memotongnya], karena yang demikian itu ada mahkota wanita (selaput dara) dan sangat disukai oleh suami”. [HR. Abu Dawud]
ALLAH Yang Maha Sempurna mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tata cara berkhitan dengan detil memperhatikan kebutuhan biologis hamba-hamba-NYA. Itu menandakan bahwa agama Islam ini adalah agama yang sempurna.
Sunat Perempuan dan Pelanggaran Hak
Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk mengontrol dan mengekang ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan (kembali) sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah pada malam hari.
Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran dianggap sebagai keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya, hal itu menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi sumber pelacuran.
Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu disunatkan dalam hadis.
Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor 5251).
Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya.
Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996.
Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan non-Muslim di wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia, Etiopia, Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.

Alasan
Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna mengurangi gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar tetap setia dalam pernikahan.
Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang menjadi korban infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the Arab World, mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat perempuan dengan kastrasi atau pengebirian para kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak memiliki gairah seks.
Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok, tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi dapat mengakibatkan kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, disfungsi seksual, serta kesulitan saat melahirkan.
Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat meninggalkan dampak seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi, ketegangan, serta rasa rendah diri dan tidak sempurna.
Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik secara lahir maupun batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar klitoris dipotong atau dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan karenanya tidak boleh dipotong atau dikurangi ukuran maupun fungsinya.
Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri dan suami. Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti pakaian satu sama lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum 30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan cinta dan kasih sayang di antara keduanya". Sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan karena menghapus kenikmatan yang merupakan karunia Allah.
Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam; dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu. Sebagai tradisi yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan oleh Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk lelaki maupun perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah ajaran tentang hubungan seks dalam pernikahan yang merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula hadis yang menekankan pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari keintiman istri dan suami.
Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan.

HUKUM
Hukum khitan bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khitan itu sunat bagi laki-laki, dan dianggap mukarramah bagi wanita”. [HR. Ahmad dan Baihaqi]
Mukarramah adalah suatu perbuatan yang mulia.
Sebagaimana ajaran Islam yang senantiasa mengutamakan kebersihan lahir dan batin, maka makna berkhitan bagi wanita diantaranya agar alat kemaluan wanita itu bersih dari kotoran yang menempel ketika mereka buang air kecil, berhubungan dengan suaminya atau karena haid.
Dengan berkhitan maka kulit yang menghalang itu dibuang, sehingga kotoran tidak menempel pada alat kelaminnya dan tidak akan menimbulkan penyakit seperti keputihan atau pektay.
Itulah fitrah wanita dalam berkhitan.
 

       2. MEMOTONG BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)

PENGERTIAN
Memotong bulu kemaluan dalam bahasa Arabnya adalah ISTIHDAAD. Yaitu mencukur atau memotong atau membersihkan bulu (rambut) yang tumbuh disekitar alat kelamin manusia.
Pengertian Istihdaad BUKAN dengan cara mencabut bulu kemaluan. Karena mencabut akan menyakitkan dan dapat merusak kulit atau berakibat infeksi.
Istihdaad merupakan perbuatan memotong, dengan bantuan alat, seperti gunting, pisau cukur, atau boleh dengan lotion perontok rambut dan lainnya.
Karena tidak ada dalil khusus yang mengatur tata cara istihdaad ini, maka ijma’ (kesepakatan) para ulama menyatakan bahwa wanita boleh mencukur habis (gundul) bulu kemaluannya, boleh pula hanya mencukur sebagian. Dan tidak ditentukan pula kapan waktu mencukurnya. Sebab tujuan utama dari istihdaad ini hanyalah sebagai kebersihan lahiriah.

Hukum istihdaad bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Makna dari istihdaad bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan dan kesehatan diri wanita itu sendiri.
Bulu kemaluan yang berada di sekitar kemaluan sangat rentan dengan menempelnya kutu, najis dan bibit-bibit penyakit, apalagi jika wanita itu sering memakai celana dalam ketat. Kelembaban disekitar celana dalam itu dapat membuat jamur hidup di antara bulu kemaluannya. Akibatnya wanita itu dapat menderita penyakit radang, keputihan atau bau amis yang tidak menyenangkan, bagi dirinya sendiri atau juga bagi suaminya.
Dan ALLAH Yang Maha Suci pun mengkodratkan fitrah kepada manusia untuk beristihdaad, hal itu demi kesehatan dan kebaikan manusia itu sendiri. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna.

 

3. MEMOTONG KUKU TANGAN DAN KAKI

HUKUM
Hukum memotong kuku jari bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri.
Dalam hukum asalnya, ALLAH dan Rasul-NYA menganjurkan wanita untuk berdiam di rumah mengurus rumah tangga. Namun seiring bergulirnya waktu, muncul emansipasi wanita yang berawal dari dunia kafir barat, menjalar memasuki negeri-negeri muslim. Ada kalanya wanita karir ini justeru memanjangkan kuku-kuku tangan mereka atau bahkan memakai kutex.
Untuk wanita yang mengurus rumah, tentu saja memotong kuku adalah kebaikan bagi dirinya yang sibuk di dapur, sumur dan kasur. Kuku yang panjang mungkin dapat menyebabkan kuman penyakit menempel di sela jemarinya.
Para Ulama berpendapat bahwa wanita yang memanjangkan kuku tanpa persetujuan (restu) suaminya, maka hukumnya haram.

PERLAKUAN TERHADAP POTONGAN-POTONGAN KUKU
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunting kumis dan memotong kuku setiap hari Jum’at, yaitu di waktu pagi sebelum beliau pergi shalat Jum’at.” [HR. Thabrani dan Al-Bazzar]
Hadis itu berisi anjuran kepada kita kaum wanita untuk mengikuti Rasulullah memotong kuku setiap hari Jumat di waktu pagi. Karena pada pagi hari kuku-kuku masih agak lembek dan mudah untuk dipotong. Apalagi di zaman modern saat ini banyak alat potong yang dapat digunakan dengan mudah.
Selanjutnya potongan-potongan kuku itu sebaiknya di kuburkan ke dalam tanah. Hal ini hanyalah qiyas ulama, sebagaimana kita mengubur orang mati, maka dianjurkan pula mengubur apapun yang berasal dari tubuh manusia.

ANJURAN MEMOTONG KUKU
Menurut Imam Nawawi (salah seorang ulama Mazhab Syafii) memotong kuku sebaiknya di mulai dari memotong kuku tangan, kemudian kuku kaki. Dengan urutan sebagai berikut:

Tangan kanan = telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking à ibu jari
Tangan kiri = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk àibu jari
Kaki kanan = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk à ibu jari
Kaki kiri = ibu jari à telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking
Karena itu hanyalah anjuran tanpa dalil, maka terserah kita mau mengikutinya atau tidak.







4. MENCABUT BULU KETIAK

HUKUM
Hukum mencabut bulu ketiak bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT. Agak berbeda dengan istihdaad, perbuatan ini adalah mencabut, namun boleh juga dengan mencukur bulu ketiak jika dirasakan sakit apabila dengan dicabut.
Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri dan menghindari bau badan yang berlebihan.
Tidak ada ketentuan khusus tentang cara mencabut bulu ketiak, kapan dan bagaimana. Tetapi ada baiknya jika dimulai pada bagian kanan, sesuai kebiasaan Rasulullah sebagaimana diceritakan Aisyah RA.
Demikianlah beberapa fitrah manusia yang dikodratkan oleh ALLAH Yang Maha Suci. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna. Sehingga pantasnya kita menyembah kepada ALLAH Tuhan Yang Maha Sempurna.