Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah:
[1] berkhitan
[2] mencukur rambut kemaluan
[3] memotong kuku
[4] mencabut bulu ketiak Dan
[5] menggunting kumis”
[HR. Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik]
Segala puji hanyalah milik ALLAH, Rabb yang Maha Suci lagi Maha Agung, Maha Pengasih, Maha Penyayang, penguasa alam semesta.
Salam dan selawat semoga senantiasa kepada kekasih-NYA yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam.
Fitrah dalam bahasa kita berarti kesucian. Fitrah yaitu merupakan sebuah pembawaan manusia sejak lahir yang sudah dikodratkan oleh ALLAH subhanahu wa ta’ala sesuai kehendak-NYA karena DIA Maha Kuasa.
Islam adalah agama yang suci bersih dan menyukai kesucian serta kebersihan. Oleh karena itu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa fitrah ALLAH atas manusia ada lima yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. Keterangan tentang hal Itu diambil dari salah satu hadis. Sedangkan ulama lain ada yang menyebut hingga 10 macam fitrah berdasar hadis lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut khusus kepada kaum lelaki, melainkan fitrah manusia. Yang berarti termasuk pula fitrah wanita. Dalam file ini kita hanya menyebut tentang fitrah wanita, dan apa makna yang terkandung didalamnya.
1. KHITAN BAGI WANITA
PENGERTIAN
Khitan artinya memotong.
Sedangkan makna khitan dalam Islam adalah memotong sebagian yang khusus dari alat kelamin manusia. Khitan pada wanita yaitu memotong sedikit kulit yang terdapat dibagian atas vagina, yang terletak pada sekitar ujung clitoris.
Dari Ummu Athiyah RA bahwa seorang wanita pernah dikhitan di Madinah. Maka kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah terlalu dalam [ketika memotongnya], karena yang demikian itu ada mahkota wanita (selaput dara) dan sangat disukai oleh suami”. [HR. Abu Dawud]
ALLAH Yang Maha Sempurna mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tata cara berkhitan dengan detil memperhatikan kebutuhan biologis hamba-hamba-NYA. Itu menandakan bahwa agama Islam ini adalah agama yang sempurna.
Sunat Perempuan dan Pelanggaran Hak
Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk mengontrol dan mengekang ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan (kembali) sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah pada malam hari.
Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran dianggap sebagai keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya, hal itu menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi sumber pelacuran.
Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu disunatkan dalam hadis.
Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor 5251).
Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka lainnya.
Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996.
Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan non-Muslim di wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia, Etiopia, Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.
Alasan
Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna mengurangi gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar tetap setia dalam pernikahan.
Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang menjadi korban infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the Arab World, mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat perempuan dengan kastrasi atau pengebirian para kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak memiliki gairah seks.
Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok, tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi dapat mengakibatkan kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, disfungsi seksual, serta kesulitan saat melahirkan.
Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat meninggalkan dampak seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi, ketegangan, serta rasa rendah diri dan tidak sempurna.
Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik secara lahir maupun batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar klitoris dipotong atau dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan karenanya tidak boleh dipotong atau dikurangi ukuran maupun fungsinya.
Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri dan suami. Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti pakaian satu sama lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum 30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan cinta dan kasih sayang di antara keduanya". Sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan karena menghapus kenikmatan yang merupakan karunia Allah.
Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam; dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu. Sebagai tradisi yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan oleh Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk lelaki maupun perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah ajaran tentang hubungan seks dalam pernikahan yang merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula hadis yang menekankan pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari keintiman istri dan suami.
Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan.
HUKUM
Hukum khitan bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khitan itu sunat bagi laki-laki, dan dianggap mukarramah bagi wanita”. [HR. Ahmad dan Baihaqi]
Mukarramah adalah suatu perbuatan yang mulia.
Sebagaimana ajaran Islam yang senantiasa mengutamakan kebersihan lahir dan batin, maka makna berkhitan bagi wanita diantaranya agar alat kemaluan wanita itu bersih dari kotoran yang menempel ketika mereka buang air kecil, berhubungan dengan suaminya atau karena haid.
Dengan berkhitan maka kulit yang menghalang itu dibuang, sehingga kotoran tidak menempel pada alat kelaminnya dan tidak akan menimbulkan penyakit seperti keputihan atau pektay.
Itulah fitrah wanita dalam berkhitan.
2. MEMOTONG BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)
PENGERTIAN
Memotong bulu kemaluan dalam bahasa Arabnya adalah ISTIHDAAD. Yaitu mencukur atau memotong atau membersihkan bulu (rambut) yang tumbuh disekitar alat kelamin manusia.
Pengertian Istihdaad BUKAN dengan cara mencabut bulu kemaluan. Karena mencabut akan menyakitkan dan dapat merusak kulit atau berakibat infeksi.
Istihdaad merupakan perbuatan memotong, dengan bantuan alat, seperti gunting, pisau cukur, atau boleh dengan lotion perontok rambut dan lainnya.
Karena tidak ada dalil khusus yang mengatur tata cara istihdaad ini, maka ijma’ (kesepakatan) para ulama menyatakan bahwa wanita boleh mencukur habis (gundul) bulu kemaluannya, boleh pula hanya mencukur sebagian. Dan tidak ditentukan pula kapan waktu mencukurnya. Sebab tujuan utama dari istihdaad ini hanyalah sebagai kebersihan lahiriah.
Hukum istihdaad bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Makna dari istihdaad bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan dan kesehatan diri wanita itu sendiri.
Bulu kemaluan yang berada di sekitar kemaluan sangat rentan dengan menempelnya kutu, najis dan bibit-bibit penyakit, apalagi jika wanita itu sering memakai celana dalam ketat. Kelembaban disekitar celana dalam itu dapat membuat jamur hidup di antara bulu kemaluannya. Akibatnya wanita itu dapat menderita penyakit radang, keputihan atau bau amis yang tidak menyenangkan, bagi dirinya sendiri atau juga bagi suaminya.
Dan ALLAH Yang Maha Suci pun mengkodratkan fitrah kepada manusia untuk beristihdaad, hal itu demi kesehatan dan kebaikan manusia itu sendiri. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna.
3. MEMOTONG KUKU TANGAN DAN KAKI
HUKUM
Hukum memotong kuku jari bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT.
Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri.
Dalam hukum asalnya, ALLAH dan Rasul-NYA menganjurkan wanita untuk berdiam di rumah mengurus rumah tangga. Namun seiring bergulirnya waktu, muncul emansipasi wanita yang berawal dari dunia kafir barat, menjalar memasuki negeri-negeri muslim. Ada kalanya wanita karir ini justeru memanjangkan kuku-kuku tangan mereka atau bahkan memakai kutex.
Untuk wanita yang mengurus rumah, tentu saja memotong kuku adalah kebaikan bagi dirinya yang sibuk di dapur, sumur dan kasur. Kuku yang panjang mungkin dapat menyebabkan kuman penyakit menempel di sela jemarinya.
Para Ulama berpendapat bahwa wanita yang memanjangkan kuku tanpa persetujuan (restu) suaminya, maka hukumnya haram.
PERLAKUAN TERHADAP POTONGAN-POTONGAN KUKU
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunting kumis dan memotong kuku setiap hari Jum’at, yaitu di waktu pagi sebelum beliau pergi shalat Jum’at.” [HR. Thabrani dan Al-Bazzar]
Hadis itu berisi anjuran kepada kita kaum wanita untuk mengikuti Rasulullah memotong kuku setiap hari Jumat di waktu pagi. Karena pada pagi hari kuku-kuku masih agak lembek dan mudah untuk dipotong. Apalagi di zaman modern saat ini banyak alat potong yang dapat digunakan dengan mudah.
Selanjutnya potongan-potongan kuku itu sebaiknya di kuburkan ke dalam tanah. Hal ini hanyalah qiyas ulama, sebagaimana kita mengubur orang mati, maka dianjurkan pula mengubur apapun yang berasal dari tubuh manusia.
ANJURAN MEMOTONG KUKU
Menurut Imam Nawawi (salah seorang ulama Mazhab Syafii) memotong kuku sebaiknya di mulai dari memotong kuku tangan, kemudian kuku kaki. Dengan urutan sebagai berikut:
Tangan kanan = telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking à ibu jari
Tangan kiri = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk àibu jari
Kaki kanan = kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk à ibu jari
Kaki kiri = ibu jari à telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking
Karena itu hanyalah anjuran tanpa dalil, maka terserah kita mau mengikutinya atau tidak.
4. MENCABUT BULU KETIAK
HUKUM
Hukum mencabut bulu ketiak bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah SUNAT. Agak berbeda dengan istihdaad, perbuatan ini adalah mencabut, namun boleh juga dengan mencukur bulu ketiak jika dirasakan sakit apabila dengan dicabut.
Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu sendiri dan menghindari bau badan yang berlebihan.
Tidak ada ketentuan khusus tentang cara mencabut bulu ketiak, kapan dan bagaimana. Tetapi ada baiknya jika dimulai pada bagian kanan, sesuai kebiasaan Rasulullah sebagaimana diceritakan Aisyah RA.
Demikianlah beberapa fitrah manusia yang dikodratkan oleh ALLAH Yang Maha Suci. Dan ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna. Sehingga pantasnya kita menyembah kepada ALLAH Tuhan Yang Maha Sempurna.