Jumat, 18 Oktober 2013

Asal Usul Cinta Monyet (& Gorilla)


Dalam perjalanan hidup anak manusia pasti pernah mengalami cinta monyet (baik itu bertepuk sebelah tangan atau bertepuk kedua tangan). Perasaan jatuh cinta saat remaja atau bahkan saat anak-anak.
Mungkin Sudah banyak artikel tentang cinta dan berbagai literatur tips cinta yang membahasnya. Mengapa pria dan wanita jatuh cinta pada usia seperti ini ?


Cinta monyet…. Sebenarnya Istilah yang “fenomenal” pada dasar warsa akhir thn 1960-an sampai pada awal tahun 1980-an. Istilah ini dipakai oleh beberapa seniman (dalam bentuk Puisi dan juga Lagu), para psikolog untuk meneliti tingkah-laku, gaya dan cara bergaul anak-anak remaja pada dasarwarsa tersebut diatas. Ketika itu terjadi perubahan besar dalam kehidupan anak-anak remaja Indonesia bahkan juga para pemuda-pemudi; dari yang terkungkung, anak sopan menjadi bebas dan liar, termasuk dalam menjalin hubungan pada lawan jenis. Dalam perubahan seperti itu, pada umumnya anak-anak sekolahan, (dari SMP-SMA) mulai terbuka untuk menjalin hubungan dengan lawan jenis (ketika itu, seorang siswa yang punya Pacar akan dianggap tidak sopan, belum pantas; baik oleh orang tua, maupun para guru).
Akibatnya, anak-anak remaja pada masa itu, sembunyi-sembunyi berpacaran, dan merasa malu jika ketahuan orang sedang berpacaran, komunikasi lebih banyak lewat surat (bandingkan dngn keadaan sekarang; seorang remaja akan sangat terbuka mengungkapkan perasaannya dan merasa bangga memiliki seorang pacar tidak perlu disembunyikan; medianyapun lebih banyak).
Penjelasan ke-dua : Sikap orang tua termasuk guru, para seniman, para phsycolog; menganggap bahwa para remaja dimasa itu belum tahu arti Cinta. Menurut Mereka (orang tua, guru, seniman, psikolog) situasi dan tren masa itu terjadi karena anak-anak sekolah tadi terlalu banyak menonton (TV, Video, film dari Eropa, India, dan Amerika) merambah dan memenuhi gedung-gedung bioskop di Indonesia. Katanya, fenomenal CINTA MONYET adalah gambaran gaya berpacaran anak remaja Indonesia (masa itu) dengan segala pola tingkah-laku yang serba tanggung dan malu-malu.
Ke-tiga : Analogi itu dilihat dari kebiasaan monyet selalu memperlihatkan sikap malu (sembunyi) meskipun ingin tahu.
Tipe cinta seperti ini berakhir bukan karena maut memisahkan. Tapi lebih karena sudah beda sekolah atau karena sudah menemukan pria idaman lain maupun wanita yang lebih cantik
Cinta monyet ini sebenarnya hanya sebuah sindiran yang digunakan untuk seseorang yang kurang mencintai pasangannya. Jatuh cinta sesaat dan kurang begitu mencintai. Walaupun semua itu akhirnya hanya menjadi kenangan. Menjadi buih-buih kecil yang terlupakan oleh waktu. Hanya menjadi tips cinta dari seorang guru supaya muridnya tidak hanya jatuh cinta tapi lebih memperhatikan pendidikannya saja.
Jika ditahun 80 atau 90an, belum ada media social (misalnya facebook atau lainnya), maka untuk bertemu setelah berpuluh tahun kemudian akan sulit bagi mereka yang engalami cinta monyet. Tetapi di era  tahun-tahun ini, dengan kemudahan informasi media internet (facebook), maka setelah hamper tidak ada komunikasi setelah 20 atau 25 tahun kemudian para pelaku saling komunikasi untuk silahturahmi.


Cinta monyet yang malu-malu dan sopan hanya kenangan pada periode 80-an, seiring dengan kemajuan teknologi informasi, maka penyebutan zaman sekarang berubah menjadi cinta gorilla.
Cinta gorilla kebalikan dari cinta monyet, jika monyet malu-malu (dasar monyet……, hehehe) maka gorilla bersikap agresif dan tidak malu-malu bahkan kadang jadi memalukan.
Kalu cinta monyet malu-malu ketika ketemu, maka cinta gorilla maka tidak malu-malu untuk melakukan sesuatu di luar norma, misalnya sex…
. Wahhhh…






Jambi, Oktober 2013
Teruntuk teman-temanku yang pernah mengenal
SMPN 17 (1985-1987)
SMAN 5  (1987-1990)

Kamis, 10 Oktober 2013

Jerpaya, Tanaman Baru yang Dipercaya Bisa Obati Kanker




Ada artikel mengenai tanaman untuk obat.
Jika teman-teman, ada yang mengenali dan tanaman tersebut ada di sekitar kalian, tolong confirm bali k ya….


Tidak ada yang menyangka tanaman yang tumbuh di halaman rumah Parman di Jl Priksan, Kelurahan Wiroboran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tersebut buah spesies baru. Hebatnya daun tanaman itu dipercaya bisa dijadikan obat kanker.

Tanaman setinggi dua meter itu, menurut pemiliknya bernama Jerpaya. Gabungan dari nama antara jeruk dan pepaya. Bila melihat pohon dan daunnya, semua orang akan sepakat menyebutnya sebagai jeruk. Maklum, tanaman yang didapat dari pemberian teman H. Parman ini, batang dan daunnya, memang persis jeruk pada umumnya.

Namun kalau melihat buahnya, jelas terlihat bukan jeruk. Bentuk buah lebih mirip pepaya. Bedanya dengan umumnya pepaya, buah spesies baru kulit luarnya tidak halus seperti pepaya. Struktur kulitnya berpori-pori, seperti jeruk.

Bila kulit luar dikupas, dagingnya terlihat putih padat kayak pepaya (Kates). Tapi ketika dibelah dalamnya berisi buah jeruk yang sudah dikupas.

Buah Jerpaya, menurut H. Parman, tidak memiliki biji seperti pepaya pada umumnya. Buah Jerpaya, baru bisa dipanen setelah berumur tujuh bulan. Kulit yang awalnya hijau tua, berubah menjadi kekuningan, saat hendak dipanen. “Kalau sudah masak, warnanya seperti pepaya. Dalamnya, baik bentuk dan rasanya, persis jeruk,” ungkap Parman, Sabtu (15/9/2012) pukul 15. 00 wib.

Parman (52) mendapat tanaman jerpaya dari Robert, salah satu kenalannya yang tinggal di Pasuruan. Robert, datang ke rumah Parman, setelah bertahun-tahun tidak pernah bertemu dengannya. Sahabat yang pernah tinggal lama di Malay sia itu, bercerita kalau dirinya punya tanaman yang unik dan berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit.

Tak lama Robert datang lagi ke rumah Parman dengan membawa tiga bibit jerpaya setinggi 30 cm. Ketiganya ditanam di pekarangannya, namu hanya satu yang tumbuh dan kini bisa dipanen depan rumah pensiunan Sat Pol PP ini. Saat ini pohon jerpaya ini berusia tiga tahun. “Buahnya paling banyak lima buah. Ini sudah buah dua kali,” terangnya.

Hanya saja sang pemilik jerpaya itu tidak membelah buah jerpayanya, Mengingat dua biji buah jerpaya yang menggelantung itu masih berumur tiga bulan. Rencananya, pria yang kini memiliki usaha susu sapi segar ini akan memperbanyak tanamun jerpayanya. Namun usahanya masih terkendala, Sebab setelah ia mencoba pembibitan dengan cara menanam bijinya, belum pernah berhasil.

Suparman berkeinginan mengembangkan tanaman jenis baru ini dengan alasan, tanaman tersebut dapat menyembuhkan kangker rahim, seperti yang dialami Hj. Sumarmi, istrinya. Setelah meminum racikan daun jerpaya, Hj. Sumarmi yang menurut dokter yang menanganinya, kankernya, parah dapat sembuh seratus persen. “Ya, dokter Surabaya yang nangani istri saya sampek heran,” pungkas Parman.




Selasa, 01 Oktober 2013

Khitan Wanita

Hukum Khitan Bagi Wanita
Aziza Prameswari
Khitan 24-12-2011
Oleh: Farid Nu’man Hasan

 Mukadimah

            Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, yang Allah Ta’ala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. An Nahl (16): 123)
             Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bid’ah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.

Apanya Yang Dikhitan?

            Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam (‘Urf ad Dik). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.
             Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita  menurut Islam.
             Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi  hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid)
             Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah  agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.

Dalil-Dalil Pensyariatannya

            Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat.  Di antaranya sebagai berikut:
 1.       Dari Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:


لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
            “Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syu’abul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122,  Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah, No. 3450)
             Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan . Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong.
             Hadits ini –menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan  adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)
            Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). (‘Aunul Ma’bud, 14/126)

 2.       Dari Abdullah bin ‘Umar secara marfu’:
 يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد أَزْوَاجِكُنَّ
            “Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian.” (HR. Al Bazzar dan Ibnu ‘Adi)
             Dalam sanad hadits  Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan, riwayat Ibnu ‘Adi terdapat Khalid bin ‘Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid)

 3.       Hadits lain:
الْخِتَان سُنَّة لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ
                “Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.” (HR. Ahmad)
             Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha’ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.
             Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad bin’Aus, dari Ibnu Abbas. Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi’ (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.
             Al Hafizh Al ‘Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan) .  Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.
 Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan.  (Ibid,  14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)

Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif ?

                Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:

وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع.
وقال ابن عبد البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى

                “Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki ‘ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: “Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti.” Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: “Dan yang di-ijma’kan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki.” (‘Aunul Ma’bud, 14/126)
             Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)
             Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini.
             Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ?  Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.
 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل
            “Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi.” (HR. At Tirmidzi, Asy Syafi’i, Ibnu Majah dan Ahmad, dari ‘Asiyah. Sanadnya shahih. Irwa’ul Ghalil No. 80)

            Hadits lainnya:

إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
            “Jika seseorang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi.” (HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227,  Abu Ya’ala No. 4926)
             Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud ‘bertemunya dua khitan’ adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud ‘bertemu’ di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan laki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).
              Dan, Imam Ahmad mengatakan: “Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan.”  Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah.  (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
             Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب

            “Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) “Khitan ….” (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)

            Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita.

Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?

            Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru’ dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyru’annya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya.
 Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafi’i dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani.
 Sedangkan,  Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. (‘Aunul Ma’bud, 14/125),
  Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita,  serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).
 Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima.
 Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid. Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil,  dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah!!
 Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.
 Tapi, hukum ini bisa berubah jika:
1.                   Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali Jum’ah –mufti Mesir saat ini- memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.
2.                   Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.
  Sekian. Wallahu A’lam

Best regards,

Fatwa Ramdani, Mr.