Kamis, 04 Oktober 2012

KESALAHAN FATAL DALAM BUSANA SHOLAT MUKENA INDONESIA





MUKENA yang dicontohkan dalam Gambar-1ini berada dalam kategori syubhat (meragukan) ”model mukena seperti ini jangan diikuti”
Kebenarannya:
·         Meliputi seluruh badan (menutupi seluruh tubuh)
·         Kain yang dipakai tidak tembus pandang
·         Longgar & lapang
·         Motifnya yang polos
Kekurangannya:
Warnanya boleh selain putih dan hitam asalkan tidak mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu membuat kaum lelaki jadi  memandang kepada pemakainya.
MUKENA yang dicontohkan dalam Gambar-2 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·               Warnanya mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu membuat kaum lelaki jadi  memandang kepada pemakainya.
·               Adanya renda-renda, motif atau variasi yang menyebabkan mukena ini dapat berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan
·               harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’
MUKENA yang dicontohkan dalam Gambar-3 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·         Warnanya mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu membuat kaum lelaki jadi  memandang kepada pemakainya
·         Adanya renda-renda, motif atau variasi yang menyebabkan mukena ini dapat berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan dan membawanya ke tabarruj
·         harganya yang mahal mungkin dapat menyebabkan pemakainya riya’

MUKENA yang dicontohkan dalam Gambar-4 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·               Warna-warninya yang mencolok dengan jelas menunjukkan mukena ini sengaja ditujukan untuk tabarruj (pamer)
·               Aneka bordir atau sulaman, motif dan variasi yang menyebabkan mukena ini berubah menjadi baju berhias yang dipamerkan
·               harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’ ingin dilihat orang-orang sebagai “trend mode”

MUKENA yang dicontohkan dalam Gambar-5 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·               Warna-warninya yang mencolok dengan jelas menunjukkan mukena ini sengaja ditujukan untuk tabarruj (pamer)
·               Aneka renda-renda, bordir, sulaman, motif atau variasi yang menyebabkan mukena ini dapat berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan
·               Harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’ ingin dilihat orang-orang sebagai “trend mode”


5 (lima) contoh mukena tersebut tidak pantas untuk dipakai sholat berjamaah di mesjid, karena terlalu berwarna-warni. Mukena seperti ini hanya membawa fitnah dan dosa bagi pemakainya. Membuat wanita-wanita lain yang melihat mukena ini akan berkurang khusyunya. Karena begitulah kodrat wanita, diciptakan dengan menyukai keindahan.
Terlarang memakai mukena seperti 5 contoh diatas dalam jamaah masjid, hal ini untuk menghindari kebiasaan buruk kaum wanita yang membawanya ke neraka yaitu tabarruj (memamerkan pakaian) dan riya (minta dilihat). Jika mukena ini dipakai maka kemungkinan orang-orang akan menyangka wanita yang memakainya hanya ingin fashion show, bukan untuk beribadah kepada ALLAH.
ALLAH sudah jelas dan terang memerintahkan wanita untuk tidak berhias yang berlebihan di luar rumah. ALLAH pun juga mengeluarkan ancaman terhadapnya.
Mukena yang benar yaitu yang sesuai syariat Islam dan terhindar dari fitnah. Untuk menghindari fitnah ini, sebaiknya memilih warna mukena yang polos (tidak ada corak/motif) dan berwarna yang kalem (lembut) tidak mencolok.  Tujuan dari memakai mukena (telekung) adalah untuk salat, beribadah kepada ALLAH, bukan untuk fashion show dihadap-NYA. ALLAH menganjurkan untuk memakai pakaian yang indah setiap memasuki masjid, tetapi yang dimaksud itu untuk kaum lelaki, bukan untuk wanita.


Ya ALLAH, sesungguhnya telah sampai petunjuk dari Rasul-MU kepada kami, maka kami patuh dan taat kepada perintah ALLAH dan Rasul-NYA.
Ya ALLAH, sampaikanlah salam salawat kami kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar