Sabtu, 25 Agustus 2012

Hadist memassuki Perkawinan, Jima' & Kehadiran dala Perayaan Perkawinan



Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda , “ Apabila salah seorang dari kamu nikah dengan seorang perempuan ,… maka hendaklah Ia pegang ubun­ubunnya dan hendaklah ia sebut nama Allah , dan hendaklah Ia do’akan kebaikan , kemudian hendaklah Ia mengucapkan : “ Allahumma inni as aluka min khairi Ha wa khairi ma jabaltahha alaih, wa audzubikka min syaraha wa syaraa ma jabaltahha alaih “ . [ Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud No. 2160 , Ibnu Majah No. 1918 , Imam Hakim 2/185 dan Ia menshahihkannya , Al-Baihaqi 7/148 ]
Fiqih Hadits :
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menyatakan bahwa apabila seseorang memulai memasuki perkawinan ( membina Rumah Tangga ) hendaklah Ia pegang dengan lemah lembut depan kepala istrinya ( ubun-ubunnya ) , kemudian Ia menyebut nama Allah ( mengucapkan Bismillah ) dan Ia mendo’akan kebaikan , lalu ia membacakan doa sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan diatas .



Dari Ibnu Abbas ra , Ia berkata , “ Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya salah seorang dari kamu apabila mendatangi ( menyetubuhi ) istrinya ( hendaklah ) ia mengucapkan , Bismillahi Allahumma Jannibnasy Syaithana wajanibbsy Syaithana maa razaqtanaa ( artinya : Dengan Nama Allah , Ya Allah jauhkan syaithan dari Kami dan jauhkan syaithan dari ( anak ) yang Engaku berikan kepada kami ) , maka sesungguhnya jika ditakdirkan diantara keduanya didalam persetubuhan itu akan mendapat anak , niscaya syaithan tidak akan membahayakan anak itu selamanya “ [ Hadits Shahih Riwayat Imam Al-Bukhari 1/45 , 6/141 , Imam Muslim 4/155 , Sunan Abu Dawud No.2161, Ad-Dharimi 2/145 , Sunan Ibnu Majjah No. 1919 , Al-Baihaqi 7/149 , Ath-Thayalis No. 2705 , Imam Ahmad 1/216,214,220,243,283,286 , Sunan at-Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Abi Syaibah ]
Fiqih Hadits :
.                      •   Di sunatkan bagi orang yang hendak bercampur dengan istrinya , dianjurkan terlebih dahulu membaca doa’ perlindungan di atas . Faidahnya , pertama Agar suami-istri tersebut dijauhkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’alla dari berbagai macam gangguan dan tipu daya syaithan didalam melepaskan hajatnya masing-masing . Kedua , Jika ditakdirkan akan mendapatkan anak , maka syaithan tidak akan membikin bahaya terhadap anak itu selamanya termasuk si anak tidak akan dapat melihat gangguan syaithan yang selalu memberikan pengaruh buruk pada manusia .
.                      •   Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “ Niscaya Syaithan tidak akan membahayakan anak itu selamanya “ , maksudnya Syaithan tidak akan sampai membuat anak itu menjadi Kufur terhadap Allah dan apa-apa yang di turunkan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .


Dari Abdurrahman bin Auf , Ia berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda , “ Berwalimahlah meskipun dengan seeokor kambing “ [ Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari 6/118 , 142 . Imam Muslim 4/144 dan lain-lain ]
Berdasarkan sabda dan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas , nyatalah bahwa mengadakan walimah di dalam perkawinan itu sebagian Ulama mengatakan Hukumnya Wajib menurut kemampuan Kita masing-masing , dan diantara faidah-faidah berwalimah itu ialah :
.                      •   Menyatakan dan menampakan syahnya perkawinan kepada khalayak umum dan tidak tersembunyi dan menyembunyikan .
.                         Bergembira menurut batas-batas yang telah di tentukan oleh Allah dan Rasul-Nya

Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
.                         Memberikan makan kepada fakir miskin atau mereka yang sedang berhajat kepada makanan.
.                         Berkumpulnya menjadi satu antara sikaya dan simiskin didalam satu hidangan sehingga tidak ada lagi jurang yang memisahkan mereka . Karenna itu sangat tercela sekali jika Undangan walimah yang di undang hanya si kaya saja , sedangkan orang Fakir –Miskin diabaiikannya .

Perhatikan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anjuran mengundang Fakir-Miskin dan Dosanya mengabaikan Undangan walimah .



Dari Abu Hurairah ra Ia berkata , “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda , ‘ Sejelek -jelek makanan adalah makanan Walimah, dimana orang yang ingin menghadirinya ditolak sedangkan orang yang enggan menghadirinya di undang , dan barangsiapa yang tidak memenuhi Undangan , maka sesungguhnya Ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya ‘ “ [ Hadits Riwayat Imam Muslim , 4/153 , 154 ]
Keterangan :
.                      •  Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “dimana orang yang ingin menghadirinya ditolak “ maksudnya , Orang-orang fakir/miskin yang memang berkehendak ( butuh ) kepada makanan walimah itu tidak diundang untuk menghadirinya .
.                      •  Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “sedangkan orang yang enggan menghadirinya “ , maksudnya Orang-orang kaya dan mampu yang mereka tidak berhajat kepada makanan ( Karena memang mereka sudah mampu dalam hal materi ) , maka mereka inilah malahan yang khusus diundang dengan segala penghormatan yang berlebihaan .

Di Dalam satu Lafadz yang lain , Sahabat Abu Hurairah ra berkata : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ Sejelek -jelek makanan ialah makanan walimah , dimana yang di undang menghadirinya ialah Orang-orang kaya , sedangkan orang-orang yang faqir di tinggalkan . Dan barangsiapa yang meninggalkan Undangan maka sesungguhnya Ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya ‘ “ . [ Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari 6/144 , Imam Muslim 4/153 , 154 , Sunan Abu Dawud No. 3742 , Ibnu Majah No.1913 , Imam Ahmad 2/241 , Al-Baihaqi 7/261 , Ad-Dharimi 2/105 ]
Fiqih Hadits :
.                      •   Tidak disukai bagi Kita menghususkan orang-orang yang kaya saja didalam undangan Walimah dengan meninggalkan orang-orang Fakir/miskin . Tidak tercela kita mengundang orang-orang kaya , akan tetapi JADI tercela jika kita mengkhususkan mereka saja yang hadir, sedangkan fakir/miskin ditinggalkan karena terpengaruh derajat yang berbeda diantara dua golongan tadi ( si Miskin dan si Kaya ) .
.          •   Wajib Hukumnya menghadiri Undangan Walimah ( Perkawinan ) . Kewajiban ini menjadi GUGUR apabila didalam Walimah itu terdapat aktifitas atau penyediaan makanan berbau maksiat seperti : adanya acara pesta minum-minumam Khamr (memabukan) , berdansa­dansa , adanya sajian makanan haram ( daging babi , anjing dan sejenisnya yg diharamkan agama ) , bercampuran antara laki-laki dan perempuan dll .
Maraaji’
1.                   1. Shahih Bukhari
2.                   2. Syarah Muslim , An Nawawi
3.                   3. Sunan Abu Dawud
4.                   4. Sunan At Tirmidzi
5.                   5. Sunan An-Nasai
6.                   6. Sunan Ibn Majah
7.                   7. Fathul Baari Syarah Bukhari , Al-Hafidz Ibn Hajar
8.                   8. dll

( Al-Masaa-il Jilid 2 No.52  , Abdul Hakim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar