MUKENA
yang dicontohkan dalam Gambar-1ini berada dalam kategori syubhat (meragukan) ”model
mukena seperti ini jangan diikuti”
Kebenarannya:
·
Meliputi seluruh badan (menutupi seluruh tubuh)
·
Kain yang dipakai tidak tembus pandang
·
Longgar & lapang
·
Motifnya yang polos
Kekurangannya:
Warnanya boleh selain putih dan hitam asalkan tidak
mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu membuat kaum
lelaki jadi memandang kepada pemakainya.
MUKENA
yang dicontohkan dalam Gambar-2 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model
mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·
Warnanya mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu
membuat kaum lelaki jadi memandang
kepada pemakainya.
·
Adanya renda-renda, motif atau variasi yang menyebabkan mukena ini dapat
berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan
·
harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’
MUKENA
yang dicontohkan dalam Gambar-3 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model
mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·
Warnanya mengkilat (berbahan nylon) karena dikhawatirkan efek cahaya itu
membuat kaum lelaki jadi memandang
kepada pemakainya
·
Adanya renda-renda, motif atau variasi yang menyebabkan mukena ini dapat
berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan dan membawanya ke tabarruj
·
harganya yang mahal mungkin dapat menyebabkan pemakainya riya’
MUKENA
yang dicontohkan dalam Gambar-4 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model
mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·
Warna-warninya yang mencolok dengan jelas menunjukkan mukena ini sengaja
ditujukan untuk tabarruj (pamer)
·
Aneka bordir atau sulaman, motif dan variasi yang menyebabkan mukena ini
berubah menjadi baju berhias yang dipamerkan
·
harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’ ingin dilihat
orang-orang sebagai “trend mode”
MUKENA
yang dicontohkan dalam Gambar-5 ini berada dalam kategori HARAM (berdosa) ”model
mukena seperti ini jangan diikuti”
Kekurangannya:
·
Warna-warninya yang mencolok dengan jelas menunjukkan mukena ini sengaja
ditujukan untuk tabarruj (pamer)
·
Aneka renda-renda, bordir, sulaman, motif atau variasi yang menyebabkan
mukena ini dapat berubah menjadi perhiasan yang dipamerkan
·
Harganya yang mahal akan menyebabkan pemakainya riya’ ingin dilihat
orang-orang sebagai “trend mode”
5 (lima )
contoh mukena tersebut tidak pantas untuk dipakai sholat berjamaah di mesjid,
karena terlalu berwarna-warni. Mukena seperti ini hanya membawa fitnah dan dosa
bagi pemakainya. Membuat wanita-wanita lain yang melihat mukena ini akan
berkurang khusyunya. Karena begitulah kodrat wanita, diciptakan dengan menyukai
keindahan.
Terlarang memakai mukena seperti 5 contoh diatas dalam
jamaah masjid, hal ini untuk menghindari kebiasaan buruk kaum wanita yang
membawanya ke neraka yaitu tabarruj (memamerkan pakaian) dan riya (minta
dilihat). Jika mukena ini dipakai maka kemungkinan orang-orang akan menyangka
wanita yang memakainya hanya ingin fashion show, bukan untuk beribadah kepada
ALLAH.
ALLAH sudah jelas dan terang memerintahkan wanita untuk
tidak berhias yang berlebihan di luar rumah. ALLAH pun juga mengeluarkan
ancaman terhadapnya.
Mukena yang benar yaitu yang sesuai syariat Islam dan
terhindar dari fitnah. Untuk menghindari fitnah ini, sebaiknya memilih warna
mukena yang polos (tidak ada corak/motif) dan berwarna yang kalem (lembut)
tidak mencolok. Tujuan dari memakai
mukena (telekung) adalah untuk salat, beribadah kepada ALLAH, bukan untuk
fashion show dihadap-NYA. ALLAH menganjurkan untuk memakai pakaian yang indah
setiap memasuki masjid, tetapi yang dimaksud itu untuk kaum lelaki, bukan untuk
wanita.
Ya
ALLAH, sesungguhnya telah sampai petunjuk dari Rasul-MU kepada kami, maka kami
patuh dan taat kepada perintah ALLAH dan Rasul-NYA.
Ya
ALLAH, sampaikanlah salam salawat kami kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar