Selasa, 30 Oktober 2012

YESUS BERPOLIGAMI (?)





Dengarkan ceramah Dr. H. Sanihu Munir : Yesus berpoligami :sound
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). Ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Nabi Ibrahim as beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya'qub as beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
Muhammad Abduh (1849-1905 ) adalah satu dari sedikit ulama yang mengharamkan poligami, dengan alasan bahwa syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu tidak mungkin bisa dipenuhi manusia seperti dinyatakan dalam QS An-Nisa : 129 ( Tafsier Al-Manar, Dar Al-Fikr, tt, IV: 347-350 ) Abduh yang mantan Syeikh Al-Azhar ini menjelaskan tiga alasan haramnya poligami : Pertama, Syarat poligami adalah berbuat adil, syarat ini mustahil bisa dipenuhi seperti dikatakan dalam QS An-Nisa : 129. Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil. Ketiga, dampak psikologis anak-anak hasil poligami, mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran karena ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istrinya yang lain. ( Al-'Amal Al-Kamilah lil-imam Al-Syeikh Muhammad Abduh, Cairo, Dar Al-Syuruk, 1933 , II: 88-93 ) .
Argumen Abduh inilah yang sering diusung oleh kaum sekuler liberal, untuk menolak poligami, disamping dalih utama mereka adalah HAM dan Gender Equality ( Kesetaraan Gender ). Padahal keadilan yang mustahil bisa dilakukan manusia bukan keadilan dalam segala hal. Seperti dikatakan sahabat Ibnu Abbas ra, adalah keadilan dalam hal mahabbah dan ghirah kepada istri-istri. Yang dituntut oleh QS. An-Nisa : 3 adalah keadilan dalam memberi nafkah. "
"Adil " juga tidak identik dengan " sama ". Ketika kabar Aa Gym menikah lagi dengan AlFarini Eridani muncul ke media bersamaan dengan beredarnya video mesum yang dilakukan penyanyi dangdut Maria Eva dengan Seorang anggota DPR dari Partai Golkar Yahya Zaini, reaksi keras, dan emosional dari berbagai kalangan, khususnya pengusung gerakan feminisme sekuler, lebih banyak dialamatkan kepada pelaku poligami yang dalam Islam hukumnya mubah. Sampai ada Koalisi Perempuan Kecewa Aa Gym (KPKAG). Presiden SBY pun seperti kebakaran jenggot, sampai harus memanggil mentri UPP Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar untuk merevisi PP !0/1983 agar tidak hanya berlaku bagi TNI/Polri dan PNS saja, tapi bisa diperluas hingga menjangkau kaum swasta.
Anehnya, Baik Presiden SBY, Meutia, Nasaruddin dan mereka yang antipoligami tidak merasa resah dan prihatin atas " Poligami liar " model Maria Eva dan Yahya Zaini, yang jelas-jelas haram. Kenapa kaum feminis tidak merasa sakit hati diperlakukan seperti barang dagangan, setelah hamil dipaksa harus menggugurkan kandungannya, lantas dimana moral obligation mereka ? Mestinya yang harus diperketat dan diperberat bukan aturan poligami, tapi aturan dan hukuman bagi pelaku " Selingkuh ", atau " Teman Tapi Mesum " yang pelakunya bisa dipastikan jauh lebih banyak dari pada pelaku poligami.
Aturan seperti PP 10/1983 yang melarang PNS berpoligami telah menciptakan opini umum dan pencitraan bahwa poligami seakan sebuah tindakan kriminal yang keji dan amoral yang harus diberantas sampai tuntas. Apalagi dengan persyaratan bathil yang sama sekali tidak rasional saking super sulitnya. Pada hakikatnya dengan peraturan model PP 10/1983 ini pemerintah RI telah " mengharamkan " poligami. Selain harus seizin istri pertama dan izin atasan, istri pertama haruslah : 1) Tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai istri; 2) Berpenyakit permanen; 3 ) Tidak berketurunan. Maka jangan kaget, jika pada akhirnya banyak di antara mereka yang menempuh jalan haram dan terkutuk.
Dalam Katholik Pastur termasuk Paus jangankan berpoligami, mereka menikahpun tidak. Sebuah sikap dan tradisi yang sudah dipertahankan selama hampir dua ribu tahun. Diantara alasannya karena Tuhan (Yesus) tidak menikah, maka sebagai pelayan Tuhan mereka tidak menikah. Kebanyakan kaum muslimien juga mempercayai bahwa Nabi Isa as tidak menikah. Menurut pandangan banyak kristolog, keyakinan itu lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran Katholik tadi. QS. Ar-Ra'du : 38 yang menyatakan bahwa Allah telah mengutus banyak Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad saw. dan telah memberikan kepada para Nabi dan Rasul itu istri dan keturunan, tak terkecuali Nabi Isa as.

Dan Brown dalam bukunya The Davinci Code menyebut nama Maria Magdalena sebagai istri Yesus, yang ketika (orang yang diserupakan) Yesus disalib, ia sedang hamil tua. Kemudian atas bantuan paman Yesus bernama Yosep dari Arimatea ia dibawa keluar dari Yarusalem menuju Prancis. Ia dititipkan pada sebuah keluarga Yahudi . Ia melahirkan seorang anak perempuan yang kemudian diberi nama Sarah. Setelah Sarah dewasa ia menikah dengan seorang bangsawan Prancis. Dari pernikahan dua bangsawan ini melahirkan sebuah marga bangsawan baru yang dikenal dengan nama Merovingian.
Mereka sampai hari ini masih mempertahankan sebuah aliran gereja bernama Churh of Sion yang pemuka agamanya adalah perempuan, meneruskan kepemimpinan Maria Magdalena. Seorang sejarawan dan pakar theology dan Al-Kitab bernama Prof Dr Barbara Theiring dari Sidney, Australia, yang selama 20 tahun mendalami Naskah Laut Mati, yakni sebuah naskah tua Injil tertua yang ditemukan di laut Mati, dalam buku yang kemudian ditulisnya "Jesus The Man" berkesimpulan bahwa Yesus itu bukan hanya menikah tapi juga berpoligami.
Upacara pernikahan Yesus oleh pihak gereja sengaja dikaburkan. Dalam injil Lukas 7:37-38 dijelaskan bahwa Maria Magdalena membawa buli-buli pualam berisi minyak wangi, sambil menangis ia pergi berdiri di belakang Yesus dekat kakinya, lalu membasahi kakinya itu dengan air matanya dan menyekanya dengan rambutnya, kemudian ia mencium kakinya dan meminyakinya dengan minyak wangi itu. Ini adalah upacara pernikahan bangsawan Yahudi. Dalam Injil dikaburkan seolah-olah Maria Magdalena adalah seorang perempuan pendosa yang datang meminta ampun kepada Yesus. Menurut Barbara seorang perempuan mencium laki-laki yang bukan muhrimnya dalam agama Yahudi hukumannya adalah hukuman mati. Tapi kenapa Maria Magdalena tidak dihukum ? Karena ini merupakan upacara pernikahan Yesus.
Prof . Dr . Barbara Theiring dalam bukunya Jesus and The Riddle of The Dead Sea Scroll, Harper San Fransisco, 1992, menjelaskan kronologi perkawinan Yesus. Perkawinan pertama (kawin gantung) dengan Maria Magdalena diselenggarakan pada hari Jum'at 22 September 30 M pukul 18.00 di Ain Feskhah (Palestina). Perkawinan kedua ( Pesta Walimah ) dengan Maria Magdalena berlangsung pada 19 Maret 33 M pk. 24.00 di Ain Feskhah. Yesus juga menikah dengan istri kedua bernama Lidya pada malam Selasa 17 Maret 50 M. Jika semua ini benar, maka tidak ada alasan bagi Pastur termasuk Paus untuk tidak menikah. Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar