Dengarkan ceramah Dr. H. Sanihu
Munir : Yesus berpoligami :sound
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah adalima laki-laki dan lima
wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). Ketiga bentuk poligami itu
ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum.
Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum
Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal
poligami.
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada
Nabi Ibrahim as beristri Sarah dan
Hajar, Nabi Ya'qub as beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba
sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as
disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga
melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia
gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai
abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa
kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The
Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran
Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan
bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang
sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri
yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan
dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara
lain QS An-Nisa : 3 .
Muhammad Abduh (1849-1905 ) adalah
satu dari sedikit ulama yang mengharamkan poligami, dengan alasan bahwa syarat
yang diminta adalah berbuat adil, dan itu tidak mungkin bisa dipenuhi manusia
seperti dinyatakan dalam QS An-Nisa : 129 ( Tafsier Al-Manar, Dar Al-Fikr, tt,
IV: 347-350 ) Abduh yang mantan Syeikh Al-Azhar ini menjelaskan tiga alasan
haramnya poligami : Pertama, Syarat poligami adalah berbuat adil, syarat ini
mustahil bisa dipenuhi seperti dikatakan dalam QS An-Nisa : 129. Kedua,
buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena
mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban memberi nafkah lahir dan batin secara
baik dan adil. Ketiga, dampak psikologis anak-anak hasil poligami, mereka
tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran karena ibu mereka bertengkar baik
dengan suami atau dengan istrinya yang lain. ( Al-'Amal
Al-Kamilah lil-imam Al-Syeikh Muhammad Abduh, Cairo, Dar Al-Syuruk, 1933 , II:
88-93 ) .
Argumen
Abduh inilah yang sering diusung oleh kaum sekuler liberal, untuk menolak
poligami, disamping dalih utama mereka adalah HAM dan Gender Equality (
Kesetaraan Gender ). Padahal keadilan yang mustahil bisa dilakukan manusia
bukan keadilan dalam segala hal. Seperti dikatakan sahabat Ibnu Abbas ra,
adalah keadilan dalam hal mahabbah dan ghirah kepada istri-istri. Yang dituntut
oleh QS. An-Nisa : 3 adalah keadilan dalam memberi nafkah. "
"Adil
" juga tidak identik dengan " sama ". Ketika kabar Aa Gym
menikah lagi dengan AlFarini Eridani muncul ke media bersamaan dengan
beredarnya video mesum yang dilakukan penyanyi dangdut Maria Eva dengan Seorang
anggota DPR dari Partai Golkar Yahya Zaini, reaksi keras, dan emosional dari
berbagai kalangan, khususnya pengusung gerakan feminisme sekuler, lebih banyak
dialamatkan kepada pelaku poligami yang dalam Islam hukumnya mubah. Sampai ada
Koalisi Perempuan Kecewa Aa Gym (KPKAG). Presiden SBY pun seperti kebakaran
jenggot, sampai harus memanggil mentri UPP Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam
Nasaruddin Umar untuk merevisi PP !0/1983 agar tidak hanya berlaku bagi
TNI/Polri dan PNS saja, tapi bisa diperluas hingga menjangkau kaum swasta.
Anehnya,
Baik Presiden SBY, Meutia, Nasaruddin dan mereka yang antipoligami tidak merasa
resah dan prihatin atas " Poligami liar " model Maria Eva dan Yahya
Zaini, yang jelas-jelas haram. Kenapa kaum feminis tidak merasa sakit hati
diperlakukan seperti barang dagangan, setelah hamil dipaksa harus menggugurkan
kandungannya, lantas dimana moral obligation mereka ? Mestinya yang harus
diperketat dan diperberat bukan aturan poligami, tapi aturan dan hukuman bagi
pelaku " Selingkuh ", atau " Teman Tapi Mesum " yang
pelakunya bisa dipastikan jauh lebih banyak dari pada pelaku poligami.
Aturan
seperti PP 10/1983 yang melarang PNS berpoligami telah menciptakan opini umum
dan pencitraan bahwa poligami seakan sebuah tindakan kriminal yang keji dan
amoral yang harus diberantas sampai tuntas. Apalagi dengan
persyaratan bathil yang sama sekali tidak rasional saking super sulitnya. Pada
hakikatnya dengan peraturan model PP 10/1983 ini pemerintah RI telah "
mengharamkan " poligami. Selain harus seizin istri pertama dan izin
atasan, istri pertama haruslah : 1) Tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai
istri; 2) Berpenyakit permanen; 3 ) Tidak berketurunan. Maka jangan kaget, jika
pada akhirnya banyak di antara mereka yang menempuh jalan haram dan terkutuk.
Dalam
Katholik Pastur termasuk Paus jangankan berpoligami, mereka menikahpun tidak.
Sebuah sikap dan tradisi yang sudah dipertahankan selama hampir dua ribu tahun.
Diantara alasannya karena Tuhan (Yesus) tidak menikah, maka sebagai pelayan
Tuhan mereka tidak menikah. Kebanyakan kaum muslimien juga mempercayai bahwa
Nabi Isa as tidak menikah. Menurut pandangan banyak kristolog, keyakinan itu
lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran Katholik tadi. QS. Ar-Ra'du : 38 yang
menyatakan bahwa Allah telah mengutus banyak Nabi dan Rasul sebelum Nabi
Muhammad saw. dan telah memberikan kepada para Nabi dan Rasul itu istri dan
keturunan, tak terkecuali Nabi Isa as.
Dan Brown dalam bukunya The Davinci Code menyebut nama Maria Magdalena sebagai istri Yesus, yang ketika (orang yang diserupakan) Yesus disalib, ia sedang hamil tua. Kemudian atas bantuan paman Yesus bernama Yosep dari Arimatea ia dibawa keluar dari Yarusalem menuju Prancis. Ia dititipkan pada sebuah keluarga Yahudi . Ia melahirkan seorang anak perempuan yang kemudian diberi nama Sarah. Setelah Sarah dewasa ia menikah dengan seorang bangsawan Prancis. Dari pernikahan dua bangsawan ini melahirkan sebuah marga bangsawan baru yang dikenal dengan nama Merovingian.
Dan Brown dalam bukunya The Davinci Code menyebut nama Maria Magdalena sebagai istri Yesus, yang ketika (orang yang diserupakan) Yesus disalib, ia sedang hamil tua. Kemudian atas bantuan paman Yesus bernama Yosep dari Arimatea ia dibawa keluar dari Yarusalem menuju Prancis. Ia dititipkan pada sebuah keluarga Yahudi . Ia melahirkan seorang anak perempuan yang kemudian diberi nama Sarah. Setelah Sarah dewasa ia menikah dengan seorang bangsawan Prancis. Dari pernikahan dua bangsawan ini melahirkan sebuah marga bangsawan baru yang dikenal dengan nama Merovingian.
Mereka
sampai hari ini masih mempertahankan sebuah aliran gereja bernama Churh of Sion
yang pemuka agamanya adalah perempuan, meneruskan kepemimpinan Maria Magdalena.
Seorang sejarawan dan pakar theology dan Al-Kitab bernama Prof Dr Barbara
Theiring dari Sidney, Australia, yang selama 20 tahun mendalami Naskah Laut
Mati, yakni sebuah naskah tua Injil tertua yang ditemukan di laut Mati, dalam
buku yang kemudian ditulisnya "Jesus The Man" berkesimpulan bahwa
Yesus itu bukan hanya menikah tapi juga berpoligami.
Upacara
pernikahan Yesus oleh pihak gereja sengaja dikaburkan. Dalam injil Lukas
7:37-38 dijelaskan bahwa Maria Magdalena membawa buli-buli pualam berisi minyak
wangi, sambil menangis ia pergi berdiri di belakang Yesus dekat kakinya, lalu
membasahi kakinya itu dengan air matanya dan menyekanya dengan rambutnya,
kemudian ia mencium kakinya dan meminyakinya dengan minyak wangi itu. Ini
adalah upacara pernikahan bangsawan Yahudi. Dalam Injil dikaburkan seolah-olah
Maria Magdalena adalah seorang perempuan pendosa yang datang meminta ampun
kepada Yesus. Menurut Barbara seorang perempuan mencium laki-laki yang bukan
muhrimnya dalam agama Yahudi hukumannya adalah hukuman mati. Tapi kenapa Maria
Magdalena tidak dihukum ? Karena ini merupakan upacara pernikahan Yesus.
Prof . Dr . Barbara Theiring dalam bukunya Jesus and The Riddle of The
Dead Sea Scroll, Harper San Fransisco, 1992, menjelaskan kronologi perkawinan
Yesus. Perkawinan pertama (kawin gantung) dengan Maria Magdalena
diselenggarakan pada hari Jum'at 22 September 30 M pukul 18.00 di Ain Feskhah
(Palestina). Perkawinan kedua ( Pesta Walimah ) dengan Maria Magdalena
berlangsung pada 19 Maret 33 M pk. 24.00 di Ain Feskhah. Yesus juga menikah
dengan istri kedua bernama Lidya pada malam Selasa 17 Maret 50 M. Jika semua
ini benar, maka tidak ada alasan bagi Pastur termasuk Paus untuk tidak menikah.
Wallahu'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar