LARANGAN MENGIKUTI KEBIASAAN ORANG-ORANG KAFIR
v
[QS:9. At Taubah: 31].
Mereka menjadikan orang-orang
alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah[1] dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera
Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan
(yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka
persekutukan.
[1]. Maksudnya: mereka mematuhi
ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta,
biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau
mengharamkan yang halal.
v
[QS:45. Al Jaatsiyah]
[18] Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.
[19] Sesungguhnya mereka
sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah.
Dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong
bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa.
[20] Al Quran ini adalah pedoman
bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.
v
[QS: 5. Al Maa'idah]
[49] dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik.
[50] Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin ?
DALIL TENTANG LARANGAN MENGGAMBAR ATAU MENYIMPAN
LUKISAN/PHOTO
LARANGAN MEMAJANG PHOTO DI RUMAH
v
Dari Ibnu Abbas,
dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Malaikat tidak akan
memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya”. [Bukhari, Muslim,
Tirmizi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Malik]
v
Dari Abu Thalhah
bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak mau
masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar”. [Bukhari dan
Muslim]
v
Dari Abul Hayyaj
Hayyan bin Hushain, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepada saya: “Maukah
kamu saya utus sebagaimana Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mengutus
saya? Yaitu janganlah kamu meninggalkan gambar melainkan kamu rusak (sobek),
dan janganlah kamu membiarkan kuburan yang menjulang tinggi melainkan kamu
ratakan. [Muslim]
ANCAMAN UNTUK TUKANG PHOTO
v
Dari Ibnu Abbas
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap tukang gambar (pelukis) itu akan masuk neraka. ALLAH akan menjadikan
untuknya dengan setiap gambar yang ia buat [berubah menjadi] sesosok jiwa yang
akan menyiksanya di neraka Jahanam”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu
Dawud dan Ahmad]
Ibnu Abbas berkata: Apabila kamu terpaksa harus
menggambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa. [tambahan
matan hadis Bukhari dan Muslim]
v
Dari Abu
Hurairah, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa
sallam bersabda: “ALLAH Ta’ala berfirman: “Siapakah lagi orang yang lebih zalim
daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-KU? Mereka boleh
mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan
gandum”. [Bukhari, Muslim dan Ahmad]
HUKUM MEMOTRET
Pendapat
yang paling mahsyur tentang hukum memotret adalah:
1.
HARAM - Ulama (yang berpedoman
pada kalimat hadis yang melarang) berpendapat bahwa memotret makhluk hidup adalah haram karena photo adalah sama dengan
gambar. Artinya mengambil photo dengan alat termasuk dalam
melukis. Karena perbuatan manusia lah dalam menggerakkan kamera, dan membasuh (mem-print) photo tersebut sehingga photo itu muncul dan berbentuk.
2.
MAKRUH - ulama yang melihat kepada
makna hadis, kemudian mereka menganggapnya makruh. Pelarangan dalam hadis itu adalah apabila
menyaingi
penciptaan ALLAH, sementara dalam pemotretan dengan alat tidaklah termasuk menyaingi
penciptaan ALLAH, melainkan perbuatan ini tidak lebih dari
sekedar menjiplak makhluk yang telah diciptakan ALLAH ke dalam format media baru tanpa membuat
model ciptaan lain.
Dan
pula pada zaman modern seperti sekarang ini, photo kita perlukan untuk berbagai
keperluan yang sebagiannya juga digunakan untuk ibadah. Misalnya photo untuk
Kartu Tanda Penduduk, untuk syarat pembuatan paspor/visa Haji, dll. Dan juga
kita terkadang memerlukan photo-photo sebagai salah satu sarana dakwah
menyebarkan ajaran agama ALLAH. Dan tentu niat itu ALLAH yang lebih
mengetahuinya.
v
Mensikapi dua
hukum itu, tentu saja kegiatan memotret itu tergantung niat. Apabila memotret
untuk tujuan komersial yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan umat dan jauh
dari agama, maka hukumnya mutlak haram. Misalnya pemotretan untuk majalah, surat kabar atau artikel
yang sama sekali jauh dari nilai agama Islam.
v
Apabila memotret
itu digunakan untuk kepentingan umat dan agama, misalnya memotret untuk
keperluan pembuatan KTP, SIM dan lain sebagainya. Maka hukumnya makruh saja.
Wallahu a’lam.
HUKUM MEMAJANG PHOTO
Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) photo, menurut ulama yang kita ikuti pembagiannya sama seperti tentang lukisan yaitu menjadi:
1.
Memajangnya di
tempat terbuka hukumnya HARAM.
2.
Mengumpulkannya
dalam album tertutup sehingga tidak terlihat, hukumnya MAKRUH MUTASYABIHAT.
Dalil yang meringankan ini adalah tentang Aisyah yang setelah mengetahui
kebencian Rasulullah terhadap tirai yang bergambar, kemudian Aisyah memotongnya
dan merubahnya menjadi bantal-bantal. Pada hakikatnya bantal itu berasal dari
kain yang bergambar. Tetapi karena ia sudah diremehkan (dianggap tidak berguna)
maka setelah itu tidak ada celaan lagi dari Rasulullah. Wallahu a’lam.
3.
Memasukkannya ke
dalam media digital (CD, harddisk, MMC dan lain sebagainya), hukumnya MUBAH
MUTASYABIHAT. Kita mengganggapnya ringan karena apabila sudah dipindah ke media
digital, insya ALLAH photo itu tidak berbentuk apapun. Dan ia hanya dapat
dilihat dengan bantuan alat (komputer), yang mana alat itupun mempunyai syarat
untuk dapat digunakan (harus ada listrik, software dll). Dan photo yang
disimpan di komputer tidak dapat dipajang ditempat terbuka, melainkan sekedar
wallpaper yang dilihat untuk beberapa saat saja selama komputer itu aktif.
CONTOH-CONTOH PHOTO DAN HUKUM MEMAJANGNYA
Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena bentuk kepalanya
(wajah) sudah dirusak. Sehingga ia dianggap sebagai lukisan yang hina.
Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena kepalanya (wajah)
dianggap tidak ada
Photo ini TIDAK BOLEH dipajang,
karena mata termasuk bagian dari wajah.
Memajang photo semacam ini sangat jelas hukumnya
HARAM.
BAGAIMANA DENGAN MAJALAH, KORAN DAN LAINNYA??
Semua apapun yang berupa patung, gambar lukisan
maupun photo akan menarik setan untuk datang dan membuat malaikat menjauh.
Karena itu janganlah sekali-kali kita menempelkan (memajang) ditempat terbuka.
ALLAH tentu mengetahui tentang
hamba-NYA. Khusus untuk lukisan dan photo yang dimuat dalam majalah dan kabar. Maka
janganlah kita letakkan majalah bergambar itu di tempat yang terbuka misalnya
di atas meja, melainkan simpan di tempat tertutup dan terhalang dari
penglihatan atau photo-photo itu ditutupi atau dibalikkan, sehingga secara
zahir ia dianggap tidak terlihat.
Dalam hal ini tidak ada
pembedaan, apakah itu photo-photo biasa, atau photo-photo yang memperlihatkan
aurat, keduanya tidak boleh terlihat dengan nampak.
Malaikat tidak menyukai ada
gambar/photo di dalam rumah kita. Apabila malaikat tidak mau masuk ke dalam
rumah kita, niscaya yang masuk malah setan dan jin, padahal kita pastilah ingin
di doakan oleh malaikat agar ALLAH berkenan mengampuni segala dosa dan
kesalahan.
------selesai------
Catatan pemuat blog ini :
Jangan pernah menafsirkan umum sesuatu, jika dirimu belum benar paham akan suatu tersebut secara mendalam. Tulisan diatas adalah pikiran pandangan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar