Kamis, 04 Oktober 2012

PAKAIAN WANITA DALAM SHOLAT




Hanya bagi ALLAH saja segala puja dan puji-pujian yang sebanyak-banyaknya, karena DIA-lah tuhan alam semesta. Salam kesejahteraan dan salawat semoga senantiasa atas Muhammad shallallahu alaihi wassalam.
Salah satu syariat yang mendapatkan perhatian yang besar dalam Islam adalah perkara menutup aurat. Sesungguhnya pasal menutup aurat ini sudah cukup jelas dalam Al Quran surah An Nuur ayat 31. Namun cara menutup aurat belum jelas apakah untuk sholat ataukah untuk sehari-hari. Sehingga dalam hal menutup aurat ini banyak perbedaan pendapat dalam Mazhab. Namun kita mengambil fatwa dari Syafii – Salaf dimana didukung oleh ahli-ahli hadis mereka yang ternama, Bukhari–Ibnu Hajar, Muslim-Nawawi hingga AL Albani.
Adapun artikel ini dikhususkan untuk membahas mengenai syarat-syarat utama pakaian wanita mukminah sesuai petunjuk Al Quran dan Sunnah Rasul yang sahih, agar kita kaum wanita mendapat keselamatan dari ALLAH.

AL QURAN, Surah An-Nuur, ayat 31:
[24. An Nuur: 31]
Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
[33. Al Ahzab: 59]
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[*] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[*]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang (panjang dan luas)
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.


SYARAT UTAMA PAKAIAN WANITA
Al Albani
Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Kainnya harus tebal dan tidak tipis
Harus longgar, tidak ketat (fresh body) sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
Tidak diberi wewangian atau parfum
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
Bukan “libas syuhrah” yaitu pakaian untuk mencari ketenaran (popularity)


1.        Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Para ulama salaf mengikut pendapat sahabat dan tabiin yang menafsirkan firman ALLAH dalam Al Quran surah An Nur 31 dan Al Ahzab 59, bahwa wanita hendaknya mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya. Itu berarti seluruh tubuh tertutupi. Sedangkan pengecualian yang dimaksud adalah muka (wajah) dan dua telapak tangan.
Adapun dalil yang dipakai untuk hal ini adalah:
DALIL Ke-1
Dari Qatadah, dari Khalid bin Duraik dari Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda: “Jika seorang wanita telah sampai pada masa haid, maka tidak baik jika terlihat darinya kecuali ini dan ini”, beliau SAW mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangannya.”
[Abu Dawud dalam kitab As Sunnan, hadis dengan isnad mursal]

Dari Qatadah, bahwa Rasulullah bersabda: “Jika seorang wanita telah memasuki masa haid, tidak baik jika terlihat dari dirinya kecuali wajah dan telapak tangannya sampai pergelangan.”
[Abu Dawud dalam kitab Al Marasil, hadis dengan isnad mursal]

DALIL Ke-2
Dari Aisyah, ia berkata: Saya keluar menemui putra saudara saya dalam keadaan berhias, maka Nabi tidak menyukainya. Saya katakan: “Dia adalah putra saudaraku (kemenakan), ya Rasulullah.” Beliau SAW bersabda: “Jika seorang wanita telah dewasa, maka tidak dihalalkan baginya untuk menampakkan anggota tubuhnya kecuali wajahnya dan kecuali di bawah ini.” Beliau SAW memegangi hastanya (pergelangan tangan) sendiri.
[Ibnu Juraij, hadis dengan isnad munkar]

DALIL Ke-3

Dari Aisyah, bahwa Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda kepadanya, “Wahai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya.
[Abu Dawud]

DALIL Ke-4
Dari Asma anak perempuannya Umais bahwa ia berkata: Rasulullah mengunjungi Aisyah binti Abu Bakar, sedangkan di sisi Aisyah terdapat Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah) sedang mengenakan pakaian model Syam yang lengannya lebar. Tatkala Rasulullah melihatnya, maka beliaupun bangkit dan keluar. Aisyah berkata, “Menyingkirlah, karena Rasulullah SAW melihat sesuatu yang beliau benci!” Kemudian Asma-pun menyingkir dan kemudian Rasulullah SAW masuk. Aisyah menanyakan kepada beliau mengapa beliau sampai bangkit. Maka beliaupun menjawab: “Tidakkah engkau lihat dandanannya (Asma)? Sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini!” Beliau mengambil kedua lengan bajunya, lalu menutupkan dengan lengan baju itu pada bagian punggung telapak tangan beliau sehingga yang terlihat hanyalah jari jemari beliau. Selanjutnya beliau meletakkan kedua telapak tangan beliau pada kedua pelipis sehingga yang terlihat hanyalah wajah beliau.
[Thabrani dan Baihaqi, hadis dengan isnad dha’if]
Dari berbagai keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa seorang wanita muslimah harus menutupi seluruh badan tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggung tangan).
Bagaimana jika wanita itu memilih bercadar dan memakai kaos tangan???

HUKUM MEMAKAI CADAR (NIQAB)
Didalam mengerjakan ibadah wajib yaitu sholat, para ulama salaf berpendapat  menghubungkan hukum memakai cadar dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang sahih yaitu:

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda:
“Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan niqab (cadar, tutup wajah) dan juga jangan memakai qaffaz (kaos tangan).”
[Bukhari, Nasai, Baihaqi dan Ahmad]
Ihram adalah rukun Haji, sedangkan haji adalah salah satu ibadah wajib dalam rukun Islam, sehingga kedudukan ihram disamakan sholat. Karena itu hadis ini dijadikan sebagai dalil fatwa bahwa “Untuk berpakaian sehari-hari, wanita muslimah boleh memakai cadar dan kaos tangan. Tetapi apabila ia mengerjakan sholat, maka hendaklah ia melepas cadar dan sarung tangannya (glove).”

2.        Baju itu bukan berfungsi sebagai perhiasan
DALIL Ke-2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan ditanya (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang binasa atau celaka): [1] Seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka; [2] seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati; [3] serta seorang wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.”
[Bukhari, Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, Baihaqi & Al Hakim dari Fadhalah bin Ubaid]

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
Firman ALLAH dalam Al Quran surah An Nur 31 itu sudah sangat jelas mengatakan bahwa tujuan utama memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita.
Jadi apabila pakaian wanita itu dihiasi dengan berbagai macam aneka bordir, renda atau motif, maka sebenarnya hal itu termasuk dalam tabarruj, busana muslimah itu berubah menjadi hiasan yang berdosa baginya apabila dipakai.
Bagaimana dengan pakaian wanita yang berwarna-warni selain warna hitam atau putih???
Dalam hal ini ulama salaf berpegang kepada hadis:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Minyak harum wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya……”
Hadis ini ditafsirkan bahwa pakaian wanita yang polos apabila diberi parfum (minyak harum) yang berwarna, maka warnanya akan berubah mengikuti warna parfum itu, sedangkan Rasulullah SAW tidak menolaknya. Sehingga dapat dijadikan dalil fatwa bahwa “wanita boleh memakai kain yang berwarna selain hitam atau putih.”

Ulama salaf juga berpegang kepada hadis mauquf (hadis yang tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam) antara lain:
·         Dari Ibrahim An Nakhai, bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi dan ia melihat mereka mengenakan mantel-manetl berwarna merah.
·         Dari Ibnu Abi Malikah, ia berkata: Saya pernah melihat Ummu Salamah (istri Nabi) mengenakan baju dan mantel yang dicelup dengan kembang Usfur (nama bunga yang berwarna kuning).
·         Dari Al Qasim (Ibnu Muhammad bin Abu Bakar As Shiddiq) bahwa Aisyah pernah mengenakan pakaian yang di-wenter (diwarnai) dengan kembang Usfur sedangkan ia dalam keadaan ihram.
·         Dari Hisyam, dari Fatimah binti Al Mundzir bahwa Asma pernah memakai baju yang diwarnai dengan kembang Usfur sedang ia dalam keadaan ihram.
·         Dari Sa’id bin Jubair bahwasanya ia pernah melihat sebagian dari para istri Nabi sedang melakukan thawaf di Baitul Haram dengan mengenakan pakaian yang diberi warna (diwenter) dengan Usfur.

3. Kainnya harus tebal, tidak tipis
Kain yang tipis tentu saja tidak dapat dikatakan menutup aurat apalagi menutup perhiasan. Kain yang tebal pun apabila ia transparan (tembus pandang), maka hal itu lebih berdosa lagi untuk dipakai.
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahwasanya Umar bin Khattab pernah memakaikan baju Qubhtyah (jenis pakaian ala Mesir yang tipis dan berwarna putih), kemudian Umar berkata: “Jangan kamu pakaikan baju itu pada istri-istrimu!” Seseorang kemudian bertanya: “Wahai Amirul Mukminin, telah saya pakaikan ia pada istriku, dan aku telah lihat dirumah (baju itu) dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis! Umar menjawab: “Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (agak-agak transparent, sehingga menggambarkan lekuk tubuh). [Baihaqi, dengan isnad mursal]
Dari Ummu AlQamah bin Abu Alqamah bahwa ia berkata: Saya pernah melihat Hafshah bin Abdurrahman bin Abu Bakar mengunjungi Aisyah dengan mengenakan khimar tipis yang dapat menggambarkan pelipisnya, lalu Aisyah pun tidak berkenan melihatnya dan berkata: “Apakah kamu tidak tahu apa yang telah diturunkan oleh ALLAH dalam surat An Nur?” Kemudian Aisyah mengambil khimar untuk dipakaikan kepadanya. [Ibnu Sa’d & Ibnu Hibban, isnad jayyid]

4. Harus Longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
Tujuan utama mengenakan jilbab adalah untuk menghilangkan fitnah yang ditimbulkan dari pandangan kamu laki-laki, dan hal itu tidak akan tercapai kecuali pakaian itu longgar dan luas (lapang).

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memberiku baju Qubhtiyah (jenis pakaian ala Mesir yang tipis dan berwarna putih) yang tebal, (baju) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau SAW. Baju itupun aku pakaikan pada istriku, Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubhtiyah?” Aku menjawab: “Saya pakaikan baju itu pada istri saya.” Kemudian Nabi bersabda: “Perintahkanlah ia agar mengenakan pakaian dalam dibalik Qubhtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.
[Ahmad, Baihaqi, Ad Dhiya’ Al Maqdisi, dengan isnad hasan]

Imam Syafii sebagai pemimpin Mazhab Syafii berfatwa dalam Kitab Al Umm:
Jika seseorang menunaikan sholat dengan mengenakan gamis yang tipis (transparan) maka hal itu tidak diperbolehkan.
Jika menunaikan sholat dengan mengenakan satu gamis yang dapat menggambarkan tubuhnya namun tidak transparan (tembus pandang), maka hal itu di-makruh-kan baginya, dan tidak ada kejelasan lagi bahwa ia harus mengulangi shalatnya.
Bagi wanita jelas lebih keras larangannya dibanding larangan terhadap kaum laki-laki, jika ia menunaikan sholat dengan mengenakan baju dan khimar yang bajunya itu dapat menggambarkan lekuk tubuhnya.
Saya suka jika wanita itu hanya menunaikan shalat dengan mengenakan jilbab dan baju yang longgar agar bajunya itu tidak dapat menggambarkan tubuhnya.
Beberapa hadis mauquf tentang tata cara berpakaian dalam shalat:
·         Aisyah mengatakan: “Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian; baju, jilbab dan khimar.” Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.       [Ibnu Sa’d, dengan isnad shahih berdasarkan syarat Muslim]
·         Ibnu Umar berkata: “Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakaiannya; baju, khimar dan milhafah (mantel).         [Ibnu Abi Syaibah, dengan isnad shahih]
·         Dari Ummu Ja’far binti Muhammad bin Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berkata: “Wahai Asma, sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya…………………”   [Abu Nu’aim, Baihaqi]

5.  Tidak diberi wewangian atau parfum
Dalil-dalil sahih yang kuat yang melarang wanita memakai parfum adalah:
·         Dari Zainab Ats Tsaqafiyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” [Muslim & Abu ‘Awanah]
·         Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan sholat Isya’ yang akhir.” [Muslim & Abu Awanah]
Bakhur adalah wewangian yang dihasilkan dari pengasapan, dengan alat semacam dupa atau kemenyan.
Dalil-dalil sahih yang kuat yang melarang wanita memakai parfum adalah:
·         Dari Abu Musa Al Asy’ari bahwasanya ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” [Tirmizi, Abu Dawud, An Nasai, Ahmad, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban; Tirmizi menyebut isnadnya hasan shahih, Al Hakim menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz Dzhabi, menurut Syaikh Al Albani hadis itu isnadnya hasan]
·         Dari Musa bin Yasar, dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangiannya tercium. Maka Abu Hurairah berkata, “Wahai hamba ALLAH! Apakah kamu hendak ke masjid?” Ia menjawab, “Ya” Abu Hurairah kemudian berkata lagi, “Pulanglah saja, lalu mandilah! Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jika seorang wanita keluar rumah menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus, maka ALLAH tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi. [Baihaqi, isnad munkar]

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Banyak dalil yang menyebut larangan terhadap kaum wanita untuk menyerupai kaum laki-laki dalam segala hal, termasuk pula dalam masalah pakaian, dan kita sebut diantaranya adalah:
·         Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum lelaki. [Bukhari, Abu Dawud, Ad Darami dan Ahmad, matan hadis yang mirip juga diriwayatkan dari Tirmizi, Ibnu Majah dan At Thayalisi]
·         Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Al Hakim, Ahmad dan Ibnu Hibban, isnadnya sahih sebagaimana syarat Muslim]
·         Dari Abdullah bin Amru, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum lelaki; dan kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” [Ahmad]

7.    Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
Syariat Islam sudah melarang seluruh kaum muslimin agar jangan ber-tasyabuh (menyerupai) atau mengikuti kebiasaan-kebiasaan bangsa kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya dan berpakaian seperti bangsa kafir. Dalil yang memerintahkan kita agar tidak mengikuti orang-orang kafir antara lain:
·         Quran surah Al-Jatsiyah: 16 – 18, Ar-Ra’d: 36 – 37, Al-Hadid: 16, Al-Baqarah: 104, An-Nisa’: 46
·         Dari Ali, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Janganlah kalian memakai pakaian para pendeta, karena barangsiapa mengenakan pakaian mereka atau menyerupakan diri dengan mereka, bukan dari golonganku.”  [Thabrani, hadis ini menurut Albani adalah dhaif]

   Pakaian yang menyerupai pendeta wanita atau biarawati tentu saja diharamkan untuk diikuti.
Sebagai halnya aturan bagi kaum lelaki, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga menyuruh kaum wanita untuk menyelisihi (berbeda) dengan kebiasaan-kebiasaan bangsa kafir, termasuk dalam masalah pakaian:
   Dari Abu Umamah yang berkata: Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam keluar ke tengah-tengah para tokoh dari kalangan Anshar, jenggot mereka berwarna putih. Beliau bersabda: Wahai sekalian orang Anshar! Semirlah dengan warna merah dan kuning, selisihilah ahli kitab! Maka kami berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya ahli kitab memakai celana, tetapi tidak memakai sarung! Maka Rasulullah bersabda: Pakailah! Pakailah celana dan pakailah sarung, selisihilah ahli kitab! Kami berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya ahli kitab berjalan dengan kaki telanjang dan tidak mau memakai alas kaki! Beliau bersabda: Berjalanlah dengan kaki telanjang maupun dengan alas kaki, selisihilah ahli kitab. Kami berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka. Beliau bersabda: Pangkaslah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot kalian, selisihilah ahli kitab. [Ahmad, dengan isnad hasan]
   Selanjutnya insya ALLAH kita sampaikan dalam artikel terpisah: “Hukum Tasyabbuh, menyerupai orang-orang kafir.”

8.    Bukan “Libas Syuhrah” (baju untuk mencari popularity)
Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan mendapatkan ketenaran ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (pamer).
Beberapa dalil yang menyebut tentang larangan memakai pakaian yang bersifat untuk mencari ketenaran (popularity) adalah:
·         Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ”Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularity atau ketenaran) di dunia, niscaya ALLAH mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” [Abu Dawud & Ibnu Majah, dengan isnad hasan menurut Al Mundziri, Al Albani mengatakannya hasan sahih karena isnadnya dari para perawi Bukhari]
·         Dari Abu Dzar, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Barangsiapa mengenakan pakaian pakaian popularitas, maka ALLAH berpaling darinya sampai kelak ALLAH menghinakannya.”        [Ibnu Majah & Abu Na’im, isnadnya hasan lighairihi]
·         Dari Kinanah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang dua syuhrah, yaitu [1] seseorang yang memakai pakaian indah yang menarik perhatian orang lain dan [2] orang yang memakai pakaian hina atau usang yang menarik perhatian orang lain.
   [Baihaqi, isnadnya shahih tetapi munkar, karena Kinanah adalah tabi’in] Menurut Al Albani, hadis seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Na’im, alam riwayat Thabrani yang bersumber dari Ibnu Umar, salah satu rawinya dinyatakan pemalsu hadis, sehingga isnadnya menjadi ma’udhu.

Dari hadis-hadis itu dapatlah disimpulkan bahwa 2 macam pakaian itu adalah:
·         Pakaian yang harganya mahal atau terlalu mencolok yang apabila dipakai maka akan terlihat “tampil beda”, sehingga pemakainya dapat menjadi sombong, angkuh dan riya’ dalam memamerkan pakaiannya itu.
·         Pakaian yang buruk seperti pakaian para pengemis yang compang-camping, kusam, kumul dan kotor, karena mungkin saja pemakainya terkena fitnah riya’ disebabkan anggapannya bahwa ia ingin “zuhud” sebagaimana ajaran kaum Sufism, sehingga orang-orang yang melihatnya akan berkata demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar