Kamis, 04 Oktober 2012

Menyoal Batas Aurat Wanita Muslimah



Soal jilbab banyak ulama, termasuk imam mazhab. Umumnya tak ada perbedaan. Tulisan ini adalah Catatan kecil untuk guru saya DR. Quraish Shihab atas kekeliruannya. 



Persoalan penutup aurat atau jilbab sudah banyak dibahas oleh empat imam mazhab. Diantaranya; Madzhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'I dan Hambali. Ini bisa dilihat dalam buku Bada'iu ash-Shana'i (V/123), juga sebagaimana dikutip Syaikh al-Alamah Shalih Abdus Sami' al-Aabi al-Azhary al-Maliky dalam bukunya Jawahirul Iklil fi Syarh Mukhtashar al-Alamah asy-Syaikh Khalil fi Madzhab al-Imam Malik Imam Darit Tanzil (1/41), juga kitab at-Tamhid (6/365), asy-Syarh ash-Shagir (1/400, 401). Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (1/159), dalam Hasyiyah al-Bujairamy 'Alal Khatib (1/298,299).
Karenanya, sangat disayangkan sekali dalam bukuProf. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”  banyak tidak mengacu kepada buku primer. Bahkan, ketika berbicara masalah hukum (fiqh) sekalipun, penulis buku Jilbab tidak pernah mengutip buku primer dari fiqh yang bersangkutan. Termasuk ketika mengatakan bahwa ini adalah pendapat Imam anu, penulis buku Jilbab, hanya mengambil dari buku skunder semisal buku Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy,  atau bahkan buku yang bersifat tersier (tahsinat), seperti Tafsir Ayat Ahkam, tidak langsung ke buku aslinya.
Sepengetahuan penulis, buku-buku fiqh yang sempat dikutip oleh penulis buku Jilbab ini tidak lebih dari tiga buah buku saja; Nailul Authar (hal.88), Bidayatul Mujtahid (hal.105) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, itupun dikutip masing-masing hanya satu kali saja.
Ketika mengemukakan pendapat para Imam Madzhab, penulis buku Jilbab misalnya, cukup  dengan mengutip buku-buku Tafsir semisal Ibnul Araby, Imam al-Qurthubi atau buku Ustadz Muhammad Ali as-Sais dalam karyanya Tafsir Ayat Ahkam. Padahal, ini sangat penting, mengingat bahasan yang dikemukakan erat kaitannya dengan masalah hukum yang tentunya bertumpu kepada buku-buku Fiqh. Apalagi misalnya kalau dielaborasi dari sisi dalil dan hujjah masing-masing madzhab. Namun demikian, tentu hal ini dikarenakan Pak Quraish sangat sibuk dan banyak hal lain yang jauh lebih penting yang harus dikerjakan.
Tidak merujuknya ke sumber primer ini, mengakibatkan, misalnya, kurang tepat dalam menisbahkan pendapat. Satu hal yang dapat saya jadikan contoh adalah ketika Pak Quraish mengutip pendapat Ustadz Muhammad Ali as-Sais tentang pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa kaki wanita bukan aurat: "Dalam satu riwayat  yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)…."(hal. 48).
Apabila kita merujuk kepada buku-buku bermadzhab Hanafi, maka akan didapatkan ada dua riwayat yang mengatakan pendapat Abu Hanifah ini. Satu riwayat disebutkan bahwa memang Abu Hanifah pernah mengatakan bahwa kaki wanita bukanlah aurat, namun riwayat lain mengatakan bahwa Abu Hanifah pun berpendapat bahwa kaki wanita tetap aurat.
Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah saja nampak bahwa dalam madzhab Hanafi ada dua pendapat mengenai penisbahan kepada Abu Hanifah tentang kedua kaki apakah aurat atau bukan. Namun demikian, dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya berpendapat bahwa kaki wanita pun adalah aurat yang harus ditutup.
Dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah justru berpendapat bahwa kaki wanita juga adalah aurat, maka pendapat ini yang harus diambil.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam studi literature Madzhab Hanafi, dikenal ada tiga tingkatan buku-buku fiqh Hanafi.
Tingkatan paling pertama dan utama adalah apa yang disebut dengan Masailul Ushul atau Masail Dhahir ar-Riwayah  yaitu masalah-masalah yang secara tekstual dicantumkan dan terdapat dalam enam buku induk madzhab Hanafi karya Muhammad bin Hasan asy-Syaibani yang di dalamnya memuat pendapat-pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sendiri. Keenam buku dimaksud adalah al-Mabsuth, az-Ziyadaat, al-Jami' ash-Shagir, al-Jami al-Kabir, as-Siyar as-Saghir dan as-Siyar al-Kabir.
Tingkatan kedua adalah Masail an-Nawadir atau Masail Ghair Dhahir ar-Riwayah yakni masalah-masalah yang diriwayatkan dari para 'sesepuh' madzhab Hanafi, hanya tidak tercantum dalam buku-buku Dhahir ar-Riwayah yang enam di atas, akan tetapi tercantum dalam buku-bukunya yang lain semisal al-Kaisaniyyat, al-Jurjaniyyat, al-Haruniyyat dan  ar-Ruqiyyat.
Tingkatan terakhir adalah tingkatan paling rendah yakni Masail al-Fatawa atau an-Nawazil atau sering juga disebut al-Waqi'at yaitu pendapat-pendapat para imam madzhab belakangan  dan bukan merupakan pendapatnya Abu Hanifah, Abu Yusuf atau Muhammad.
Apabila terjadi pertentangan antara tingkat satu dan dua, tentu tingkat satu yang harus diambil. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya tidak berpendapat bahwa kaki wanita itu bukan aurat, tapi sebaliknya, ia tetap  aurat dan karenanya wajib ditutup. Oleh karena itu, Imam az-Zaila'i pengarang buku Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq (1/96), mengatakan, pendapat Abu Hanifah tentang kaki wanita bukan aurat itu—kalaupun pendapat itu betul pendapat Abu Hanifah--boleh jadi untuk wanita yang sudah tua. Dan untuk yang disebut terakhir ini, para ulama memang membolehkannya untuk tidak ditutup.

Oleh: Aep Saepulloh Darusmanwiati
Penulis adalah mahasiswa mahasiswa program pascasarjana Universitas al-Azhar Kairo Jurusan Ushul Fiqh. Tulisan ini diringkas dari makalah pada acara bedah buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimahdi Kairo Selasa 28 Maret 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar