Selasa, 27 November 2012

Panduan Zakat


http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Jenis Zakat
1.    Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1.    Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2.    Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2.    Zakat Maal
1.    Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.     Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
b.    Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.     Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.    Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.     Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.    Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.    Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a.     Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.    Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.     Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d.    Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.    Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.      Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3.    Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
§  Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
§  Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
§  Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
§  Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
§  Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§  Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§  Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§  Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4.    Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
0.    Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000

20.000.000
25/03/99

2.000.000
18.000.000
20/05/99

5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*

13.200.000
12/09/99

1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000

14.200.000
31/02/00
1.000.000

15.200.000
1.    * Bagi hasil
2.    Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3.    Perhitungan :
§  Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§  Nisab : Rp 6.375.000,-
§  Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§  Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§  Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§  Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§  Jumlah total : Rp 10.000.000
§  Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
4.    Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5.    Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0.    Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1.    Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6.    Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7.    Zakat Hadiah dan Sejenisnya
0.    Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1.    Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2.    Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8.    Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0.    Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1.    Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2.    Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
3.    Dapat dibayar dengan uang atau barang
4.    Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5.    Kekayaan dalam bentuk barang
6.    Uang tunai
7.    Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
§  Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
§  Uang tunai Rp 15.000.000
§  Piutang Rp 2.000.000
§  Jumlah Rp 27.000.000
§  Utang & Pajak Rp 7.000.000
§  Saldo Rp 20.000.000
§  Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
§  Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
§  Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9.    Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0.    Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
1.    Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Makanan dan Khasiat Kesehatannya



Orang bisa sakit karena makanan, tetapi juga bisa sembuh atau sehat berkat makanan. Makanan penyembuh itu tentu yang tepat untuk penyakit. Berikut beberapa jenis makanan dan minuman yang bermanfaat untuk kondisi kesehatan tertentu:

1. Bubur sumsum dan susu.
Bubur sumsum, dikenal pula dengan sebutan bubur beras, mampu menetralkan asam lambung, sehingga bisa meredakan nyeri lambung. Apabila tidak menderita intoleransi laktosa, kita bisa memasak makanan kaya karbohidrat ini dengan susu. Secara tunggal sejak lama susu dikenal sebagai pereda nyeri lambung. Menurut Ara H. Dermarderosian PhD., profesor farmakognosi di Philadelphia College of Pharmacy and Science, susu cukup membantu asalkan tidak diminum langsung dalam jumlah banyak.


2. Yogurt.
Minuman berbahan dasar susu dan mengandung Lactobacillus acidophilus ini berguna untuk membangkitkan bakteri "baik" dalam lambung. Bakteri "baik" tersebut. biasanya ikut mati ketika kita menjalani pengobatan dengan antibiotika. Padahal, mereka berguna di dalam saluran pencernaan, misalnya menghancurkan sisa-sisa makanan sehingga mudah dikeluarkan. Secara ilmiah memang belum ditemukan mekanisme kerja yogurt di saluran pencernaan. Tetapi, berdasarkan pengalaman dokter di Amerika, yogurt bisa meningkatkan kondisi pasien. 


3. Jahe.
"Beberapa penelitian membuktikan jahe cukup efektif melawan mual-mual," ujar Varo E. Tyler PhD., profesor farmakognosi di Purdue University. Karenanya, untuk mengatasi mabuk perjalanan kita bisa mengunyahnya. Sayang, rasanya sangat pedas dan kurang praktis. Wanita hamil juga tidak dianjurkan mengkonsumsinya. Sebagai gantinya kita bisa mengunyah permen jahe. 


4. Kopi
Bila mengalami migrain, kita bisa mengobatinya dengan minum secangkir kopi. Menurut dr. Seymour Diamond, Direktur Diamond Headache Clinic, di Chicago, penyakit ini biasanya disebabkan pelebaran pembuluh darah. Sementara, kafein di dalam kopi akan mengerutkan pembuluh darah. Supaya manjur, tambahnya, dianjurkan minum kopi disertai obat analgesik ringan atau obat sakit kepala. Kalau tidak ada kopi, minuman berkafein atau teh kental bisa dijadikan penggantinya.


5. Air jeruk dan pisang.
Minuman campuran air jeruk dan pisang ternyata ampuh sebagai obat diare. Air jeruk bisa menggantikan air, vitamin, mineral, dan kalori yang hilang karena diare. Sementara, pisang menggantikan potasium yang "diperas" ketika diare.
Pisang juga mengandung pektin, sejenis serat yang bisa menyerap air di dalam saluran pencernaan. Pisang juga manjur untuk mengatasi perut keroncongan di malam hari, yang membuat kita sulit tidur. Buah ini mengenyangkan, mudah dicerna, tetapi tidak menggemukkan. 


6. Air.
Menurut dr. George L. Blackburn PhD., kepala laboratorium gizi/metabolisme di New England Deaconess Hospital, Boston, air adalah salah satu obat stres paling manjur. Bila gugup ketika hendak tampil di depan umum, segelas penuh air bisa mengatasinya. Air juga mencegah dehidrasi, mengatasi mulut kering lantaran cemas, telapak tangan berkeringat, atau berdebar. 


7. Susu
Minum susu merupakan cara paling tepat untuk mengatasi kepedasan karena cabe. Susu full cream lebih efektif dibandingkan dengan susu tanpa lemak, karena lemak di dalam susu full cream menyerap capsaicin, senyawa dalam cabe yang menyebabkan pedas. Sebaliknya minum air bukanlah cara penghilangkan pedas, karena capsaicin akan menyebar oleh air di dalam mulut.


8. Makanan pedas.
Untuk mengatasi udara panas, kita bisa mengkonsumsi makanan pedas. Menurut Dr. DerMarderosian, makanan pedas membuat pembuluh darah melar. Tubuh pun keringatan. Berkeringat ini merupakan mekanisme tubuh untuk menurunkan suhu tubuh. (dr. Audrey Luize)

Tujuh Keajaiban Dunia


Menara Pisa, Tembok Cina, Candi Borobudur, Taaj Mahal, Ka’bah, Menara Eiffel, dan Piramida di mesir, inilah semua keajaiban dunia yang kita kenal. Namun sebenarnya semua itu belum terlalu ajaib, karena di sana masih ada tujuh keajaiban dunia yang lebih ajaib lagi. Mungkin para pembaca bertanya­tanya, keajaiban apakah itu?
Memang tujuh keajaiban lain yang kami akan sajikan di hadapan pembaca sekalian belum pernah ditayangkan di TV, tidak pernah disiarkan di radio­radio dan belum pernah dimuat di media cetak. Akan tetapi 7 Keajaiban ini telah mendapat rekomendasi langsung dari Rabbul ‘Alamin Pemilik Alam Semesta ini dan telah dialami oleh As­Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya yakni Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam . Dengan 7 Keajaiban ini pula akan terlihat dengan mudah kualitas dan keimanan seorang Muslim yang sejati (yang percaya / beriman akan Allah dan ucapan Rasul­Nya) dan seorang Muslim yang Munafiq (wal’iyadzubillah min dzalik) yang keimanannya bagaikan debu yang teramat mudah tertiup angin .
Tujuh keajaiban dunia itu adalah:

1. Hewan Berbicara di Akhir Zaman
Maha suci Allah yang telah membuat segala sesuatunya berbicara sesuai dengan yang Ia kehendaki. Termasuk dari tanda­tanda kekuasaanya adalah ketika terjadi hari kiamat akan muncul hewan melata yang akan berbicara kepada manusia sebagaimana yang tercantum dalam Al­Qur’an, surah An­Naml ayat 82,
"Dan apabila perkataan Telah jatuh atas mereka, kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa Sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat­ayat Kami".
Ulama Besar Imam Ahli Tafsir Ibnu Katsir Ad­Dimasyqiy rahimahullah menafsirkan tentang ayat di atas, "Hewan ini akan keluar diakhir zaman ketika rusaknya manusia, dan mulai meninggalkan perintah­perintah Allah, dan ketika mereka telah mengganti agama Allah. Maka Allah mengeluarkan ke hadapan mereka hewan bumi. Konon kabarnya, dari Makkah, atau yang lainnya sebagaimana akan datang perinciannya. Hewan ini akan berbicara dengan manusia tentang hal itu". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/498)]
Hewan aneh yang berbicara ini akan keluar di akhir zaman sebagai tanda akan datangnya kiamat dalam waktu yang dekat. Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­bersabda,
"Sesungguhnya tak akan tegak hari kiamat, sehingga kalian akan melihat sebelumnya 10 tanda­tanda kiamat: Gempa di Timur, gempa di barat, gempa di Jazirah Arab, Asap, Dajjal, hewan bumi, Ya’juj & Ma’juj, terbitnya matahari dari arah barat, dan api yang keluar dari jurang Aden, akan menggiring manusia". [HR. Muslim dalam Shohih­nya (2901), Abu Dawud dalam Sunan­nya (4311), At­Tirmidziy dalam Sunan­nya (2183), dan Ibnu
Majah dalam Sunan­nya (4041)]

2. Pohon Kurma yang Menangis
Adanya pohon kurma yang menangis ini terjadi di zaman Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­, mengapa sampai pohon ini menangis? Kisahnya, Jabir bin Abdillah­radhiyallahu ‘anhu­bertutur,
"Jabir bin Abdillah ­radhiyallahu ‘anhu­berkata: "Adalah dahulu Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­berdiri (berkhutbah) di atas sebatang kurma, maka tatkala diletakkan mimbar baginya, kami mendengar sebuah suara seperti suara unta dari pohon kurma tersebut hingga Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­turun kemudian beliau meletakkan tangannya di atas batang pohon kurma tersebut" . [HR.Al­Bukhariy dalam Shohih­nya (876)]
Ibnu Umar­radhiyallahu ‘anhu­berkata, "Dulu Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­berkhuthbah pada batang kurma. Tatkala beliau telah membuat mimbar, maka beliau berpindah ke mimbar itu. Batang korma itu pun merintih. Maka Nabi ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­mendatanginya sambil mengeluskan tangannya pada batang korma itu (untuk menenangkannya)".
[HR. Al­Bukhoriy dalam Shohih­nya (3390), dan At­Tirmidziy dalam Sunan­nya (505)]

3. Untaian Salam Batu Aneh
Mungkin kalau seekor burung yang pandai mengucapkan salam adalah perkara yang sering kita jumpai. Tapi bagaimana jika sebuah batu yang mengucapkan salam. Sebagai seorang hamba Allah yang mengimani Rasul­Nya, tentunya dia akan membenarkan seluruh apa yang disampaikan oleh Rasul­Nya, seperti pemberitahuan beliau kepada para sahabatnya bahwa ada sebuah batu di Mekah yang pernah mengucapkan salam kepada beliau sebagaimana dalam sabdanya,
Dari Jabir bin Samurah dia berkata, Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­bersabda, "Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus, sesungguhnya aku mengetahuinya sekarang". [HR.Muslim dalam Shohih­nya (1782)].
4. Pengaduan Seekor Onta
Manusia adalah makhluk yang memiliki perasaan. Dari perasaan itu timbullah rasa cinta dan kasih sayang di antara mereka. Akan tetapi ketahuilah, bukan hanya manusia saja yang memiliki perasaan, bahkan hewan pun memilikinya. Oleh karena itu sangat disesalkan jika ada manusia yang tidak memiliki perasaan yang membuat dirinya lebih rendah daripada hewan. Pernah ada seekor unta yang mengadu kepada Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­mengungkapkan perasaannya.
Abdullah bin Ja’far­radhiyallahu ‘anhu­berkata, “Pada suatu hari Rasulullah ­Shallallahu ‘alaihi wasallam­pernah memboncengku dibelakangnya, kemudian beliau membisikkan tentang sesuatu yang tidak akan kuceritakan kepada seseorang di antara manusia. Sesuatu yang paling beliau senangi untuk dijadikan pelindung untuk buang hajatnya adalah gundukan tanah atau kumpulan batang kurma. lalu beliau masuk kedalam kebun laki­laki Anshar. Tiba tiba ada seekor onta. Tatkala Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wasallam­melihatnya, maka onta itu merintih dan bercucuran air matanya. Lalu Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wasallam­mendatanginya seraya mengusap dari perutnya sampai ke punuknya dan tulang telinganya, maka tenanglah onta itu. Kemudian beliau bersabda, “Siapakah pemilik onta ini, Onta ini milik siapa?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar seraya berkata, “Onta itu milikku, wahai Rasulullah”.
Maka Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wasallam­bersabda,
“Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam binatang ini, yang telah dijadikan sebagai milikmu oleh Allah, karena ia (binatang ini) telah mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya letih dan lapar”. [HR. Abu Dawud dalam As­Sunan (1/400), Al­Hakim dalam Al­Mustadrak (2/99­100),
Ahmad dalam Al­Musnad (1/204­205), Abu Ya’la dalam Al­Musnad (3/8/1), Al­Baihaqiy dalam Ad­Dala’il (6/26), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqa (9/28/1). Lihat Ash­Shahihah (20)]

5. Kesaksian Kambing Panggang
Kalau binatang yang masih hidup bisa berbicara adalah perkara yang ajaib, maka tentunya lebih ajaib lagi kalau ada seekor kambing panggang yang berbicara. Ini memang aneh, akan tetapi nyata. Kisah kambing panggang yang berbicara ini terdapat dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah­radhiyallahu ‘anhu­ia berkata, "Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­menerima hadiah, dan tak mau makan shodaqoh. Maka ada seorang wanita Yahudi di Khoibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diberi racun. Lalu Rasulullah ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­pun memakan sebagian kambing itu, dan kaum (sahabat) juga makan. Maka Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­bersabda, "Angkatlah tangan kalian, karena kambingpangganginimengabarkankepadaku bahwa dia beracun". Lalu meninggallah Bisyr bin Al­Baro’ bin MA’rur Al­Anshoriy. Maka Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­mengirim (utusan membawa surat), "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?" Wanita itu menjawab, "Jika engkau adalah seorang nabi, maka apa yang aku telah lakukan tak akan membahayakan dirimu. Jika engkau adalah seorang raja, maka aku telah melepaskan manusia darimu". Kemudian Rasulullah ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­memerintahkan untuk membunuh wanita itu, maka ia pun dibunuh. Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­bersabda ketika beliau sakit yang menyebabkan kematian beliau,"Senantiasa aku merasakan sakit akibat makanan yang telah aku makan ketika di Khoibar. Inilah saatnya urat nadi leherku terputus". [HR. Abu Dawud dalam Sunan­nya (4512). Di­shohih­kan Al­Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (hal.813), dengan
tahqiq Masyhur Hasan Salman]
6. Batu yang Berbicara
Setelah kita mengetahu adanya batu yang mengucapkan salam, maka keajaiban selanjutnya adalah adanya batu yang berbicara di akhir zaman. Jika kita pikirkan, maka terasa aneh, tapi demikianlah seorang muslim harus mengimani seluruh berita yang disampaikan oleh Rasulullah ­Shollallahu ‘alaihi wasallam­, baik yang masuk akal, atau tidak. Karena Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­tidaklah pernah berbicara sesuai hawa nafsunya, bahkan beliau berbicara sesuai tuntunan wahyu dari Allah Yang Mengetahui segala perkara ghaib.
Rasulullah ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­bersabda, "Kalian akan memerangi orang­orang Yahudi sehingga seorang diantara mereka bersembunyi di balik batu. Maka batu itu berkata, "Wahai hamba Allah, Inilah si Yahudi di belakangku, maka bunuhlah ia". [HR. Al­Bukhoriy dalam Shohih­nya (2767), dan Muslim dalam Shohih­nya (2922)]
Al­Hafizh Ibnu Hajar­rahimahullah­berkata, "Dalam hadits ini terdapat tanda­tanda dekatnya hari kiamat, berupa berbicaranya benda­benda mati, pohon, dan batu. Lahiriahnya hadits ini (menunjukkan) bahwa benda­benda itu berbicara secara hakikat". [Lihat Fathul Bari (6/610)]

7. Semut Memberi Komando
Mungkin kita pernah mendengar cerita fiktif tentang hewan­hewan yang berbicara dengan hewan yang lain. Semua itu hanyalah cerita fiktif belaka alias omong kosong. Tapi ketahuilah wahai para pembaca, sesungguhnya adanya hewan yang berbicara kepada hewan yang lain, bahkan memberi komando, layaknya seorang komandan pasukan yang memberikan perintah.
Hewan yang memberi komando tersebut adalah semut. Kisah ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Al­Qur’an,
"Dan Sulaiman Telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai manusia, kami Telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) Ini benar­benar suatu kurnia yang nyata".Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan). Hingga apabila mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut: “ Hai semut­semut, masuklah ke dalam sarang­sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.Maka dia (Sulaiman) tersenyum dengan tertawa Karena (mendengar) perkataan semut itu. dan dia berdoa: "Ya Tuhanku berilah Aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang Telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah Aku dengan rahmat­Mu ke dalam golongan hamba­hamba­Mu yang saleh". (QS.An­Naml: 16­19).
Inilah beberapa perkara yang lebih layak dijadikan "Tujuh Keajaiban Dunia" yang menghebohkan, dan mencengangkan seluruh manusia. Orang­orang beriman telah lama meyakini dan mengimani perkara­perkara ini sejak zaman Nabi ­Shallallahu ‘alaihi wa sallam­sampai sekarang. Namun memang kebanyakan manusia tidak mengetahui perkara­perkara itu. Oleh karena itu, kami mengangkat hal itu untuk mengingatkan kembali, dan menanamkan aqidah yang kokoh di hati kaum muslimin


Sumber : Buletin Jum’at Al­Atsariyyah edisi 46 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa­Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al­Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,­/exp)