http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran
sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut
nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith
(semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di
atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok
yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat
fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di
makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar
zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan
pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa
Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai
kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya
seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah
(istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai)
dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat
disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, dikuasai,
dihimpun, disimpan
b. Dapat diambil manfaatnya
sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang,
emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan
yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d. Lebih Dari Kebutuhan
Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun
(Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta (maal) yang Wajib
di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh
karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham
atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut
syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu
dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan,
asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan
(kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya
bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan
dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya
untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan
ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan
penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat,
akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya),
maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar
untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib
zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan,
sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan
ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi
seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
§ Iwan Darsawan adalah
seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri
dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
§ Bila kebutuhan pokok
keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari
penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
§ Apabila saldo rata-rata
perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu
satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
§ Dengan demikian Akbar
berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
§ Dalam hal ini zakat dapat
dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo
tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg
beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan
perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan (
karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
0. Uang Tabungan
Tanggal
|
Masuk
|
Keluar
|
Saldo
|
01/03/99
|
20.000.000
|
|
20.000.000
|
25/03/99
|
|
2.000.000
|
18.000.000
|
20/05/99
|
|
5.000.000
|
13.000.000
|
01/06/99
|
200.000*
|
|
13.200.000
|
12/09/99
|
|
1.000.000
|
12.200.000
|
11/10/99
|
2.000.000
|
|
14.200.000
|
31/02/00
|
1.000.000
|
|
15.200.000
|
1. * Bagi hasil
2. Jumlah saldo terakhir
dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp
75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut
contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih
dahulu sebelum perhitungan zakat.
3. Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 -
31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp
15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x
Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan
maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing
buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 -
31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp
10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp
10.000.000 = Rp 250.000,-
4. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan
deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab
dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti
di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi,
biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi
maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh
ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan
pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk
penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan
Sejenisnya
0. Jika hadiah tersebut
terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan.
Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1. Jika komisi, terdiri dari
2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan
kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat
tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan
dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2. Jika berupa hibah,
terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga
sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah
sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada
dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan-Zakat
Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0. Berjalan 1 tahun ( haul
), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan
semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian
dikeluarkan zakatnya.
1. Nisab zakat perdagangan
sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2. Kadarnya zakat sebesar
2,5 %
3. Dapat dibayar dengan uang
atau barang
4. Dikenakan pada
perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar +
Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah
(kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5. Kekayaan dalam bentuk
barang
6. Uang tunai
7. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan
yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
§ Sofa atau Mebel belum
terjual 5 set Rp 10.000.000
§ Uang tunai Rp 15.000.000
§ Piutang Rp 2.000.000
§ Jumlah Rp 27.000.000
§ Utang & Pajak Rp
7.000.000
§ Saldo Rp 20.000.000
§ Besar zakat = 2,5 % x Rp
20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang
berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk
harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2
(dua) cara:
§ Pada perhitungan akhir
tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang
(harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan
zakatnya 2,5 %.
§ Pada Perhitungan akhir
tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha
tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini
diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0. Jika perusahaan bergerak
dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta
sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar
2,5 %
1. Jika perusahaan tersebut
bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan
zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan
pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk
pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan
tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat
setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim