Kamis, 27 Desember 2012

AQIQAH


 

Penebus utang gadaian kepada Allah.

 

A. Pengertian

Secara etimologi  pengerian aqiqah adalah sebutan bagi rambut yang ada di

kepala bayi. Sedangkan secara terminologi aqiqah adalah sebutan bagi

binatang yang disembelih pada hari ketujuh sesudah kelahiran bayi.

 

B. Dasar Hukum

Yang menjadi dasar hukum dianjurkannya aqiqah adalah hadits dari Aisyah dan

Samrah, dia berkata: "bayi itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan

baginya (aqiqahnya) pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi

nama".(HR. Ahmad dan Turmudzi dan dishahihkan oleh Hakim).

 

Untuk jumlah dombanya, bagi bayi laki-laki 2 domba sedangkan bagi bayi

perempuan satu domba. Berdasarkan hadits dari Ummu Kurzi. Bahwasanya

Rasulullah saw. Bersabda:"Bagi anak laki-laki dua domba dan bagi anaka

perempuan satu domba".

 

C. Waktu Pelaksanaan

Berdasarkan hadits di atas bahwa pelaksanaan aqiqah adalah pada hari

ketujuh sesudah kelahiran bayi. Tetapi meskipun demikian anjuran ini tidak

saklek seperti itu. Para ulama memberikan berbagai tanggapan bahwa anjuran

aqiqah sifatnya muwassa' artinya disesuaikan dengan kemampuan, dan tidak

mesti pada hari ketujuh saja. Alasannya karena tidak semua orang tua punya

biaya cash pada hari ketujuh itu.

 

Dinukil dari Nash Imam Asy-Syafi'I  r.a. juga dari Imam Ar-Rofi'I  bahwa

aqiqah tidak hilang anjurannya sesudah lewatnya hari ketujuh. Dalam kitab

Al-Iddah wal Hawi karya Imam  Al-Mawardi, jika aqiqah sudah melewati hari

ketujuh maka statusnya adalah qadha. Menurut pendapat yang terpilih, jika

sudah lewat hari ketujuh maka usahakan ditunggu sampai berakhirnya nifas.

Jika belum mampu juga maka ditunggu sampai usia menyusui (2 tahun). Jika

belum mampu juga maka ditunggu sampai 7 tahun. Jika belum mampu juga maka

ditunggu sampai usianya baligh. Dan jika lewat usia baligh maka gugurlah

anjuran aqiqah dari orang tuanya. Selanjutnya dia dipersilakan untuk

mengaqiqahi dirinya bila memang dia mau.

 

Bahkan menurut Imam Ar-Rofi'I Rasulullah saw. Mengaqiqahi dirinya sesudah

kenabian.  Dan beliau melakukannya sesudah turunnya surat Al-Baqarah.

Pendapat ini berdasarkan pada sebuah hadits. Tetapi hadits ini dianggap

dha'if/lemah menurut para ulama.

 

D. Persyaratan Dombanya.

Persyaratan fisik bagi domba aqiqah sama dengan persyaratan domba untuk

qurban, yaitu dari segi usianya satu tahun masuk keduanya, begitu juga dari

segi kemulusan dan kesehatannya.

Menurut pendapat ulama yang paling shahih bahwa aqiqah boleh juga  jika

dengan unta atau sapi, tetapi memang hal ini di daerah kita jarang sekali

ada orang yang melakukannya.

 

E. Prosesi Penyembelihan

Dianjurkan penyembelihan dilakukan di saat matahari terbit. Dan jangan lupa

di saat penyembelihan kita dianjurkan membaca do'a:

BISMILLAAHI  ALLAAHUMMA  HADZAA  MINKA  WA  ILAIKA  'AQIIQOTU………..(Sebutkan

nama bayinya).

"Ya Allah   ini adalah karunia dari-Mu dan akan dikembalikan pada-Mu

aqiqahnya .......

 

Sesudah itu barulah rambut di kepala bayi itu dicukur, kemudian rambut

tersebut ditimbang  lalu ditukar dengan emas seberat itu, dan

emasnya/uangnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan jangan lupa si bayi

diberi nama pada hari itu juga.

Selanjutnya di saat menguliti domba aqiqahnya pisahkanlah daging dan

tulangnya, kalau bisa tulangnya dibiarkan satu buku-satu buku jangan

dipecah-pecahkan. Kemudian sedekahkanlah daging aqiqah itu kepada fakir

miskin dan lebih baiknya dalam keadaan sudah dimasak. Dan masaklah daging

itu dengan masakan manis untuk mengharapkan mudah-mudahan bayi itu nantinya

berakhlak yang manis.

Dianjurkan pula bagi orang tua bayi supaya mengulaskan yang manis-manis

seperti madu atau kurma di bibir bayi. Kemudian diadzani ditelinga kanannya

dan diiqomati di telinga kirinya. Sebaiknya hal itu dilakukan di saat

kelahirannya atau di saat aqiqahnya.

Sebagaimana hadits dari para sahabat:

"Dan sungguh telah adzan  Rasulullah saw. Di telinga Husain ketika fatimah

melahirkannya".(HR. Ahmad dan Turmudzi)

Dan dianjurkan pula membacakan do'a di telinga bayi yaitu do'a:

WA  INNII  U'IIDZUHAA  BIKA  WA  DZURRIYYAATAHAA

MINASY-SYAITHOONIRROJIIM".(Do'a  Siti Hannah disaat kelahiran Maryam).

"Dan aku meminta perlindungan baginya pada-Mu dan keturunannya dari godaan

syaitan yang terkutuk".

 

F. Tujuan Aqiqah.

Disyari'atkannya aqiqah adalah karena di saat bayi baru lahir dia masih

tergadai dan belum menjadi milik mutlak orang tuanya. Dan aqiqahnya itulah

sebagai penebusnya. Menurut para ulama anak yang sudah diaqiqahi do'anya

takkan terhambat. Berbeda dengan anak yang belum diaqiqahi karena dia masih

termasuk gadaian yang belum terlunasi. Jadi aqiqah itu merupakan utang

orang tuanya kepada Allah.

Juga disamping itu aqiqah merupakan satu ujian kerelaan bagi orang tuanya

apakah dia mau mengorbankan sebagian hartanya setelah dia mendapatkan satu

karunia yang tidak ternilai harganya, yaitu dengan hadirnya seorang buah

hati yang sangat didambakan kehadirannya sebagai pelengkap kebahagiaan

dalam hidup berrumah tangga.

Apalagi kita sering berdo'a:

 

ROBBANAA  HAB  LANAA  MIN  AZWAAJINAA  WA  DZURRIYYAATINAA  QURROTA

A'YUNIN   WAJ'ALNAA  LIL  MUTTAQIINA  IMAAMAA.

 

"Ya Tuhan kami , anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan

keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati(buah hati) kami dan

jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa". (QS. Al-Furqan[25] : 74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar