Pendahuluan
Berbagai Jenis Arwana
Peta Sebaran Arwana di Dunia
Pemeliharaan
Penyakit Yang Biasa
Menyerang Arwana
Budidaya
PerundanganYang Berkaitan dengan Arwana
ARWANA
INTRODUKSI
Arwana termasuk dalam kelompok ikan primitif. Berbagai fosil ikan
ini ditemukan diberbagai tempat dan diduga berumur antara 10 -60 juta tahun
(tergantung pada spesies dan tempatnya).
Mereka telah berevolusi selama lebih dari 10 juta tahun, sehingga ikan
ini boleh dikatakan merupakan ikan yang tahan banting dan berumur panjang. Arwana digolongkan dalam famili ikan
"karuhun", yaitu Osteoglasidae atau famili ikan
"bony-tongue" (lidah bertulang), karena bagian dasar mulutnya berupa
tulang yang berfungsi sebagai gigi.
Arwana memiki berbagai julukan, seperti: Ikan Naga (Dragon Fish),
Barramundi, Saratoga, Pla Tapad, Kelesa, Siluk, Kayangan, Peyang, Tangkelese, Aruwana,
atau Arowana, tergantung dari tempatnya.
Sebagai
ikan purbakala, arwana memiliki bentuk dan penampilan cantik dan unik. Tubuhnya
memanjang, ramping, dan "stream line", sedangkan gerakan renangnya
sangat anggun. Di alam arwana memiliki
warna bervariasi dari hijau, perak, sampai merah. Dua buah sungut tampak
mencuat dari bibir bawahnya. Sungut ini berfungsi sebagai sensor getaran untuk
mengetahui posisi mangsa di permukaan air. Para akuaris memasukan sungut ini
dalam kriteria penilaian keindahan ikan yang bersangkutan.
Arwana
merupakan ikan berukuran besar dan kadang-kadang bersifat agresif, sehingga
tidak semua orang tertarik memelihara arwana.
Dengan ukurannya yang besar diperlukan ukuran akuarium yang lebih besar
daripada ukuran akuarium standar. Secara potensial arwana mempunyai laju
pertumbuhan tinggi, terutama apabila diberi
pakan berprotein tinggi. Dalam akuairum arwana bisa tumbuh hingga
sekitar 60 cm , sedangkan di alam bisa mencapai 90 cm lebih, bahkan pada jenis
tertentu bisa mencapai 270 cm (arwana asal Amerika Selatan).
Arwana
merupakan ikan perenang atas, betuk mulutnya sangat jelas menunjukkan hal
ini. Di alam mereka biasanya berenang di
dekat permukaan, dan berburu mangsanya berupa serangga. Oleh karena itu pemberian makan arwana bukan
merupakan hal sulit selama kita tahu bahwa mereka adalah "surface
feeder". Pada umumnya arwana bukan termasuk pemilih dalam hal makanan,
mereka dapat menerima segala jenis pakan untuk ikan karnivora, tetapi
seringkali mereka jadi sangat menyukai
salah satu jenis pakan saja, dan menolak janis
lainnya.
Arwana
merupakan ikan peloncat, di alam mereka bisa menangkap serangga yang bertengger pada ranting
diketingian 1-2 meter dari permukaan air.
Oleh karena itu perlu diperhatikan untuk menutup dengan baik akuarium
apabila ingin memeliharanya dalam akuarium.
Boleh dikatakan arwana termasuk tahan terhadap serangan berbagai
penyakit. Akan tetapi mereka sensitif terhadap perubahan kualitas air, terutama
terhadap peningkatan kadar amonia, nitrit dan nitrat.
BARBAGAI JENIS ARWANA
Arwana Asia
VarietasSebaran Merah*Indonesia Golden (cross back)Malaysia Golden
(red tail)Indonesia
GOLDEN (Cross Back, Cross Back Golden)
Golden varietas cross
back merupakan bagian dari varietas arwana golden. Varietas ini dijumpai
diberbagai tempat di Malaysia, seperti Perak, Trengganu, Danau Bukit Merah dan
Johor. Oleh karena itu, mereka sering diberikan julukan sesuai dengan tempat
asalnya, seperti: Golden Pahang, Bukit Merah Blue, Malaysian Gold dll. Disebut
sebagai cross back, karena varietas ini akan memiliki warna emas penuhhingga melewati
punggungnya, pada saat ikan tersebut dewasa.Varietas ini tergolong jarang,
sehingga harganya relatif lebih mahal dibandingkan dengan varietas lainnya.
Bahkan boleh dikatakan merupakan varietas dengan harga paling tinggi.
Tergantung pada warna dasar sisik, CBG dapat dikelaskan manjadi
Purple-Based (warna dasar ungu), Blue-Based (warna dasar biru), Gold Based
(warna dasar emas), dan Silver-Based (warna dasar perak). Arwana Gold dengan
warna dasar emas diketahui dapat mencapai warna penuh pada usia lebih muda
dibandingkan dengan varietas lain.
HijauVietnam,
Thailand, Malaysia, Burma
ARWANA
HIJAU
Arwana hijau merupakan jenis arwana lain yang umum ditemukan di
Thailand, Malaysia, Myanmar, Komboja, dan juga di beberapa tempat di Indonesia.
Variasi penampakan dan warna bisa saja ditemukan di masing-masing daerah.
Meskipun demikian secara umum dapat dikatakan bahwa pada umumnya
berwarna kelabu kehijauan dangan pola garis-garis berwarna gelap pada ekor.
Kepala dan mulutnya lebih besar dan lebih membulat dibandingkan dengan jenis
arwana asia lainnya.
BanjarIndonesia
ARWANA
BANJAR (MERAH)
Banjar Merah boleh dikatakan merupakan varietas arwana merah kelas
2 dan diketahui bukan merupakan strain murni arwana merah. Penampakannya
ditunjukkan oleh warna sirip yang orange pucat, ekor berwarna orange atau
kuning, dan tidak memiliki warna merah di badan maupun di pipi.
Sepintas Banjar Merah muda sangat mirip dengan Arwana Merah muda,
sehingga tidak jarang hal ini dapat mengecoh para hobiis baru arwana. Seperti
disebutkan diatas, Arwana Merah muda memiliki sirip berwarna merah pekat merata
pada seluruh permukaan sirip, sedangkan Banjar Merah memiliki warna sirip yang
lebih muda atau cenderung orange-merah pucat. Sisik Banar merah memiliki warna
kuning dan atau kehijauan, selain itu penampakannya tidak semengkilap Arwana
Merah yang sesungguhnya. Banjar dicirkan juga oleh bentuk kepala yang cenderung
membulat dengan mulut yang tidak terlalu lancip. Ciri lain adalah: tutup insang
Arwana Merah muda dan bingkai siripnya memikin warna pink tua atau menyerupai
warna karat, yang kemudian akan berubah menjadi arange atau merah setelah
dewasa, sedangkan Banajat tidak memiliki tampilan warna tersebut pada tutup
insangnya bahkan apabila sudah dewasa sekalipun.Apabila anda ragu dalam memilih
arwana, bawalah teman yang telah berpengalaman memelihara arwana atau belilah
arwana yang telah disertifikasi, dan disertai dengan sertifikat yang sah. Anda
bisa mengadukannya kelak, apabila barang yang dijualnya tidak sesuai dengan
yang dijanjikan.
Varian :
ARWANA MERAH CABAI DAN MERAH DARAH
ARWANA MERAH CABAI DAN MERAH DARAH
Arwana Merah Cabai dan Merah Darah berasal dari perairan
Kalimantan Barat, yaitu dari Sungai Kapuas dan Danau Sentarum. Perairan ini
merupakan wilayah hutan gambut yang menciptakan lingkungan primitif bagi ikan
purba tersebut. Akan tetapi kondisi mineral, lingkungan air gambut (black water),
dan banyaknya cadangan pangan yang memadai telah mengkondisikan pengaruh yang
baik terhadap evolusi warna pada ikan yang bersangkutan. Pengaruh geografis itu
juga menyebabkan tercipatanya variasi yang
berbeda terhadap morfologi ikan ini, seperti badan yang lebih lebar, kepala
berbentuk sendok, warnah merah yang lebih intensif, dan warna dasar yang lebih
pekat.Nama Merah Cabai dan Merah Darah diberikan berdasarkan tampilan
intensitas warna yang muncul. Merah Cabai menunjukan tampilan warna seperti
halnya warna buah cabai, sedangkan merah darah menunjukan tampilan seperti
warna darah. Dari segi fisik, Arwana Merah Cabai memiliki bentuk tuebuh lebih
lebar, sedangkan Arwana Merah Darah lebih panjang dan lebih ramping. Lebar
tubuh Merah Cabai relatif tetap hingga menjelang pangkal ekor, sedangkan Merah
Darah tampak menyempit secara gradual.
Disamping itu Merah Cabe cenderung memiliki kepala berbentuk
sendok, dengan bingkai sisik yang lebih tebal. Merah Cabai juga dicirikan
dengan warna mata yang merah dan lebar, dengan bentuk ekor berbentuk intan
(diamond). Karena lebarnya mata Merah Cabai ini, kadang-kadang pinggiran
matanya seakan menyentuh bagian atas kepala dan bagian rahang bawahnya.
Sedangkan Merah Darah berbentuk kipas.
Ciri morfologi fisik tersebut diatas dudah nampak pada saat Arwana
yang bersangkutan masih kecil, sehingga dapat dijadikan penciri awal untuk
membedakan keduanya ketika masih muda. Disamping itu Merah Cabai muda cenderung
memiliki warna dasar hijau dengan kilap metalik yang pekat, sedangkan Merah
Darah memiliki kilap lebih lemah dan cenderung mirip dengan RTG muda. Tubuh
Merah Darah muda juga tampak lebih membulat dibandingkan dengan Merah Cabai
muda.
Perkembangan warna antara Merah Cabai dan Merah Darah diketahui
juga berbeda. Pertumbuhan warna Merah Cabai lebih lambat dibandingkan dengan
pertumbuhan warna Merah Darah. Selisih dalam mencapai warna merah penuh ini
bisa antara 1 sampai 2 tahun. Meskipun pencapaian warna merah penuh berbeda,
akan tetapi tahapan perkembangan warnanya relatif sama. Biasanya keduanya akan
melalui transisi warna orange. Beberapa kejadian menunjukkan tidak sedikit
arwana merah ini yang mempunyai warna tetap pucat hingga sampai 8 tahun, baru
kemudian berubah ke merah penuh dalam waktu 1 bulan.
Tidak mudah memang dalam menduga bakalan arwana merah. Diperlukan
kesabaran dan usaha yang tidak sedikit untuk menentukan potensi sebenarnya dari
seekor arwana merah. Akan tetapi dengan pengalaman dan kesabaran hal tersebut
akan bisa dilakukan.
ARWANA
MERAH ORANGE
Varietas Merah Orange (Orange Red) merupakan salah satu varietas
yang umum dijumpai. Pada saat dewasa sisik tubuhnya menunjukkan warna orange.
Dibandingkan dengan Chilli Red dan Blood Red, sirip dan ekor varietas ini tidak
semerah keduanya.
ARWANA
MERAH EMAS (GOLDEN RED)
Merah Emas (Golden red) merupakan varietas warna lain yang umum
dijumpai disamping merah orange (Orange Red). Varietas ini merupakan varietas
dengan grade paling rendah. Setelah dewasa warna badannya hanyalah emas
kekuningan. Warna bibir dan sirip tidak semerah Super Red, tetapi berwarna
merah muda atau merah jambu.
Arwana Australia
Scleropages jardini
(Arwana Irian /Pearl/Northern
Barramundi)
Scleropages leichardtii (Spotted/Saratoga)
Barramundi)
Scleropages leichardtii (Spotted/Saratoga)
Arwana
Amerika Selatan Osteglossum bichirrhossum(Silver)
Osteoglossum ferreirai (Hitam)
Arapaima gigas
Arwana Afrika Heterotis niloticus
PEMELIHARAAN
Seperti
disebutkan sebelumnya arwana bukan termasuk ikan yang sulit dipelihara. Yang
diperlukan adalah meluangkan waktu beberapa saat setiap hari atau beberapa jam
setiap
minggu untuk merawat mereka dan mencek kondisinya (Lihat Tip
Perawatan Rutin Akuarium). Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam memelihara arwana.
Akuarium
Secara
umum, lebih besar ukuran akuarium akan lebih baik. Sebagai ikan berukuran besar
arwana memerlukan ruang gerak yang cukup banyak. Panjang akuarium disarankan 3
kali dari panjang ikan yang diperlihara, sedangkan lebarnya kurang lebih 1. 5
kali panjang ikan. Akuarium sebaiknya ditempatkan di tempat yang tidak terlalu
banyak kegiatan/gangguan, untuk menghindari ikan manjadi stress. Hindari pula
penyalaan lampu yang mendadak, hal ini sering menyebabkan ikan menjadi panik,
sehigga ikan dapat menabrak kaca atau benda lainnya dalam akuarium dan ikan
bisa terluka. Tutup akuarium dengan baik untuk menghidari ikan melompat ke luar
akuarium. Pastikan tidak ada lubang yang bisa diterobos oleh ikan tersebut pada
tutup akurium yang berasangkutan dan pastikan pula tutup tersebut tidak akan
terdorong oleh kekuatan lompatan ikan.
Hindari
memelihara arwana dengan jumlah 2-3 ekor dalam satu akuairum, karena sifat
agresif mereka akan menyebabkan ikan "berkelahi" satu dengan yang
lainnya. Akan tetapi anda boleh memelihara arwana bersama apabila jumlahnya
lebih dari 6 ekor sekaligus. Dalam jumlah sekian banyak, sifat agresif arwana
menjadi sangat berkurang. Belum ada penjelasan yang memadai mengenai fenomena
ini.
Manipulasi pencahayaan sering dapat menimbulkan pantulan warna
ikan dengan lebih baik. Letakkan lampu di bagian depan akuarium, dan set sudut
reflektor sedemikan rupa sehingga bisa memberikan pantulan yang optimal. Banyak
pilihan lampu dijual dipasaran dengan spektrum bervariasi, anda bisa
bereksprieman dan memilih spektrum yang anda kehendaki. Lampu-lampu full
spektrum secara alamiah akan memantulkan warna-warna alami dari iklan ybs.
Parameter Air
pH.
Arwana dapat hidup pada selang pH cukup lebar, meskipun demikian, disesuaikan
dengan kondisi aslinya, di alam, disarankan agar mereka dipelihara pada selang
pH netral sampai agak masam (pH 6.0 - 7.0). Kesadahan. Arwana berasal dari
perairan dengan kesadahan rendah, oleh karena itu direkomendasikan untuk
memeliharanya pada selang kesadahan ini (GH = 8°). Temperatur. Arwana
direkomendasikan untuk diperlihara pada selang suhu 26 - 30 °C. Seperti halnya
jenis ikan yang lain, hindari terjadinya perubahan suhu mendadak.
Perubahan
suhu mendadak dapat menyebabkan shock pada ikan yang bersangkutan, dan dapat
memicu berbagai masalah. Suhu terlalu tinggi untuk jangka waktu lama diketahui
dapat menyebabkan tutup insang menggulung, hal ini tentu akan sangat
menggangggu keindahan ikan tersebut.
Penggantian Air. Sebagai karnivora, arwana akan memproduksi
kotoran dalam jumlah relatif banyak dengan kandungan unsur nitrogen tinggi.
Oleh karena itu, kadar amonia, nitrit, dan nitrat dalam akuarium arwana sering
kali menjadi masalah. Kecuali anda mempunyai sistem filter yang baik, maka penggantian
air secara rutin merupakan hal yang perlu dilakukan. Penggantian air sebanyak
25 - 30 % setiap minggu sangat direkomendasikan. Apabila anda memiliki banyak
waktu bisa juga dilakukan penggantian setiap dua kali seminggu sebanyak 20 %.
Dalam penggantian air, perlu diperhatikan bahwa suhu dan pH air pengganti harus
relatif sama dengan air akuarium. Hindari terjadinya lonjakan paramater air
pada saat melakukan penggantian air.
Pakan
Pemberian
Pakan. Pemberian pakan pada arwana bisa dilakukan dengan berbagai cara. Secara
umum dapat dikatakan untuk arwana dengan ukuran panjang tubuh diatas 35 cm
pakan dapat diberikan sehari sekali atau setiap dua hari sekali. (Ingat di alam
mereka belum tentu bisa mendapatkan pakan setiap hari. Diet dengan mengikuti
pola alami ini sering dapat menghindarkan gangguan kesehatan pada arwana). Pada
arwana dengan ukuran panjang 15 - 35 cm pakan bisa diberikan 2 kali sehari,
sedangkan untuk arwana dengan ukuran panjang kurang dari 15 cm, dianjurkan
untuk diberi pakan 3 kali sehari.
Jenis Pakan. Arwana merupakan ikan karnivora, di alam mereka
memakan serangga, ikan, udang, cacing, dan beberapa jenis amfibi kecil seperti
katak. Oleh karena itu pakan hidup merupakan diet utama bagi arwana. Dalam
banyak kasus arwana dapat pula menerima pakan buatan, tertuma setelah melalui
tahapan pengenalan terlebih dahulu. Seperti dianjurkan untuk jenis ikan
lainnya, pakan hendaknya diberikan secara bervariasi. Cara ini akan mampu
mengurangi resiko terjadinya kekurangan gizi tertentu pada ikan yang bersangkutan.
Dengan bervariasi, kebutuhan gizi yang tidak bisa dipenuhi oleh satu jenis
pakan, diharapkan akan dipenuhi dari jenis pakan yang lain. Jangan terburu
nafsu dengan keinginan untuk mencerahkan warna ikan. Warna adalah anugerah ibu
alam, yang memiliki fungsi dan tugas tertentu pada ikan, dan binatang pada
umumnya (dijelaskan dibagian lain).
Kenalilah fungsi warna pada ikan (dan binatang secara umum)
sebelum anda menjejali peliharaan anda dengan pakan-pakan artifisial tertentu.
Apabila ikan anda sehat dan diberikan diet yang seimbang serta lingkungan yang
menyenangkan bagi ikan tersebut maka mereka akan menunjukkan terimakasihnya
dengan menampakkan warnanya yang cemerlang.
Hindari jenis pakan yang mengandung kadar lemak tinggi. Kadar
lemak tinggi diketahui dapat memicu terjadinya gejala mata melorot (drop eye).
Jangan pula anda berikan pakan secara berlebihan. Apabila arwana mengalami
kelebihan pakan dalam jangka lama, mereka akan kehilangan nafsu makan dan tidak
akan mau makan selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu. Kelebihan
pakan tidak jarang menyebabkan arwana berumur pendek dan sampai tahap tertentu
akan mempengaruhi kemampuannya ber-reproduksi.
Penggunaan pakan hidup hendaknya didahului dengan tindakan
karantina yang memadai. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masuknya
bibit penyakit kedalam sistem akuarium anda. Terutama, dari jenis-jenis pakan
hidup yang berasal atau hidup dalam air, seperti udang, ikan, atau kodok.
Hindari pula memberikan serangga yang telah mati, karena kemungkinan serangga
itu mati akibat insektisida, kecuali anda yakin betul asal muasalnya.
Begitu bula dengan kodok, tidak jarang kodok dipanen dari perairan
yang tercemar insektsida. Dalam memberikan pakan hidup, buang bagian-bagian
yang diperkirakan dapat melukai mulut ikan, seperti kaki loncat (kaki belakang)
pada kecoa atau jangkrik, atau duri "tanduk" pada kepala udang. Boleh
juga anda melemahkan pakan hidup tersebut sebelum diberikan pada ikan, agar
tidak terjadi "kejar mengejar" berlebihan dalam ruang akuarium yang
sempit. Tapi lakukan pelemahan itu dengan cara "hewani". Beberapa
jenis pakan yang sering diberikan pada arwana adalah:
.
• Ikan. Ikan hidup, daging ikan Udang. Udang hidup, daging udang, krill.
.
• Serangga: Jangkrik, Kecoa, Kelabang
.
• Cacing/ulat: Cacing sutera, cacing
tanah, bloodworm, ulat Hongkong, ulat bambu
.
• Amfibi: Kodok, kadal
.
• Pakan Buatan: Pellet
Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 575/MPP/Kep/VIII/2002 TENTANG PERUBAHAN
ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR
558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 443/MPP/Kep/5/2002
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.bahwa dalam rangka mendorong ekspor khususnya komoditas pertambangan yang
bernilai tambah serta untuk mendukung tetap terpeliharanya kelestarian lingkungan,
maka dipendang perlu mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
443/MPP/Kep/5/2002, dan menetapkan kembali barang yang diatur, diawasi dan
dilarang ekspornya
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
a.bahwa dalam rangka mendorong ekspor khususnya komoditas pertambangan yang
bernilai tambah serta untuk mendukung tetap terpeliharanya kelestarian lingkungan,
maka dipendang perlu mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
443/MPP/Kep/5/2002, dan menetapkan kembali barang yang diatur, diawasi dan
dilarang ekspornya
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
2Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
3Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
1Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
2Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
3Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
5Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002; 6Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR
558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 443/MPP/Kep/5/2002.
Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang tentang Ketentuan Umum di Bidang
Ekspor dengan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
443/MPP/Kep/5/2002 dan menetapkan Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang
Ekspornya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
Pasal II Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkanAgar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2002
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA RINI M.S.
SOEWANDI
LAMPIRAN
Lampiran
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor :
575/MPP/Kep/VIII/2002Tanggal : 6 Agustus 2002NONOMORPOS TARIFJENIS BARANG
I. BARANG YANG DIATUR
EKSPORNYA
1. Maniok, khusus ekspor tujuan negara Uni Eropa : 0714.10.100-
Dikeringkan dan diiris 0714.10.200- Dalam bentuk pellet 0714.10.900- Maniok selain
bentuk diiris dan pellet.
2.09.01Kopi, digongseng,
dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit pengganti kopi mengandung
kopi dalam perbandingan berapa sajaKopi, tidak digongseng 0901.11Tidak
dihilangkan kafeinnya:
0901.11.200- Arabika WIB
0901.11.300- Robusta OIB
0901.11.900- Lain-lain
0901.11.300- Robusta OIB
0901.11.900- Lain-lain
0901.12Dihilangkan
kafeinnya :
0901.12.200- Arabika WIB
0901.12.300- Robusta OIB
0901.12.900- Lain-lain
0901.12.200- Arabika WIB
0901.12.300- Robusta OIB
0901.12.900- Lain-lain
Kopi,
digongseng :
0901.21.000- Tidak dihilangkan kafeinnya
0901.21.000- Tidak dihilangkan kafeinnya
0901.22- Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.100- Dalam bentuk bubuk
0901.22.900- Lain-lain
0909.90.000Lain-lain
21.01Ekstrak, biang dan pekatan kopi, dan olahan dengan dasar ekstrak, atau
pekatan itu atau dengan dasar kopi :
2101.11.000- Ekstrak, biang dan pekatan
2101.12.000- Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau dengan dasar
kopi
0901.22.100- Dalam bentuk bubuk
0901.22.900- Lain-lain
0909.90.000Lain-lain
21.01Ekstrak, biang dan pekatan kopi, dan olahan dengan dasar ekstrak, atau
pekatan itu atau dengan dasar kopi :
2101.11.000- Ekstrak, biang dan pekatan
2101.12.000- Olahan dengan dasar ekstrak, biang atau pekatan atau dengan dasar
kopi
3.Ex 42025001s/d 6310
Ex 6405Tekstil dan Produk Tekstil , khusus untuk ekspor tujuan negara kuota
(Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
Ex 6501
Ex 6502
Ex 6503
Ex 6504
Ex 6506
Ex 7019
Ex 9404
Ex 9612
4.4408Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambung maupun tidak),
dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
5.4412Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu.
Ex 6405Tekstil dan Produk Tekstil , khusus untuk ekspor tujuan negara kuota
(Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
Ex 6501
Ex 6502
Ex 6503
Ex 6504
Ex 6506
Ex 7019
Ex 9404
Ex 9612
4.4408Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambung maupun tidak),
dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
5.4412Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu.
6. Kayu cendana dalam segala bentuk
II. BARANG YANG DIAWASI
EKSPORNYA
1.0102Binatang sejenis
lembu hidup : 0102.10.000- Bibit sapi 0102.90.110- Sapi bukan bibit
&0102.90.190 Ex 0102.90.900- Kerbau
1.
2. Ikan dalam keadaan hidup:Ex
0301.10.100-Anak Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)Ex 0301.10.910-Ikan
Napoleon Wrasse ( Cheilinus Undulatus)0102.90.900- Benih Ikan Bandeng (Nener) 3.Ex
1207.10.000Inti Kepala sawit 4.Ex 2505.90.000Pasir Laut
2.
5. Minyak dan Gas bumi
2709-
Minyak bumi dan minyak diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen, mentah.
2710- Minyak bumi dan minyak yang diperoleh dari minyak yang mengandung bitumen
selain minyak mentah; olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun,
mengandung 70% atau lebih menurut berat
dari minyak bumi atau minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung
bitumen, minyak-minyak ini merupakan unsur utama dari olahan tersebut. 2711-
Gas minyak bumi dan hidrokarbon yang berbentuk gas lainnya 2712- Petroleum
jelly, malam parafin, malam minyak bumi berkristal kecil, malam setengah jadi,
ozokerit, malam batu bara muda, malam tanah gemuk, malam mineral laiinya dan
produk yang semacam diperoleh dari sintesa atau dengan proses lainny, diwarnai
maupun tidak 2713- Kokas minyak bumi, bitumen minyak bumi dan sisa lainnya dari
minyak bumi atau dari minyak diperoleh dari mineral mengandung bitumen. 6.3102.10.000Pupuk urea 7.4103.20.000Kulit
buaya dalam bentuk wet blue 8.0106.00.991&0106.00.999Binatang liar
dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appendix II CITES dalam
keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya hasil-hasil dari padanya ataupun
dalam bentuk barnag-barang yang dibuat dari padanya
1.
9. Perak tidak ditempa atau dalam
bentuk setengah jadi atau dalam bentuk : 7106.10.000- Bubuk 7106.91.000- Bubuk
kempaan 7106.92.000- Setengah jadi
2.
10. Emas bukan tempa atau dalam bentuk
bubuk : 7108.11.000- Serbuk 7108.12.100- Dalam bentuk gumpalan, ingot atau
batang tuangan 7108.12.900- Lain-lain
3.
11. Limbah dan skrap fero, ingot hasil
peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
7204.10.000- Limbah dan skrap dari besi tuang 7204.29.000- Limbah dan skrap
dari baja paduan lainnya 7204.30.000- Limbah dan skrap dari besi atau baja
lapis timah 7204.41.000- Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk garam, serutan dan lain-lain
7204.49.000- Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk garam, serutan
dan lain-lain
4.
12. Limbah dan skrap dari : 7204.21.000-
Baja stainlless 7204.00.000- Tembaga Ex 7207.21.000- Kuningan 7602.00.000-
Aluminium
III. BARANG YANG DILARANG
EKSPORNYA
1. Jenis Hasil Perikanan
dalam keadaan Hidup :
Ex 0301.10.100&- Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)
Ex 0301.10.920- Ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)
Ex 0301.10.100&- Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)
Ex 0301.10.920- Ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)
Ex
0301.92.100- Benih Ikan Sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran 5mm Ex 0301.10.920-
Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas Ex
0306.29.190- Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8cm Ex 0306.29.190-
Udang Penaeidae (induk dan calon induk) 2.2607.00.000Biji Timah Hitam
dan Pekatannya 2609.00.000- Biji Timah dan Pekatannya
26.20Abu dan sisa (selain sisa industri pembuatan besi atau baja),
mengandung logam atau persenyawaan logam2620.20.000- Terutama mengandung timah
hitam (Amang Plant atau Tailing) 3.Ex 4001.22.900Karet Bongkah (karet
spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) 4.Ex
4001.29.900Bahan-bahan remailing dan rumah asap berupa :
�. - Slabs,
Lumps, Scraps, karet tanah
�. - Unsmoked
Sheet
�. - Blanket
Sheet
�. - Smoked
lebih rendah dari kualitas IV
�. - Blanket D
off
�. - Cutting C
�.- Remilled 4
- Flat bark Crepe 5.Ex
4103.20.000Kulit Mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptile
(kecuali Kulit Buaya dalam bentuk wet blue)
1.
6. Limbah dan Skrap fero, ingot hasil
peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
7204.10.000- Limbah dan Skrap dari besi tuang 7204.29.000- Limbah dan Skrap
dari baja paduan lainnya 7204.30.000- Limbah dan Skrap dari besi atau baja
lapis timah 7204.41.000- Limbah dan Skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan
dan lainlainnya 7204.49.000- Limbah dan Skrap baja lainnya, selain dalam
bentuk gram, serutan dan lain-lainnya 7.4403Kayu Bulat yaitu bagian dari
pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting,
mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua
jenis kayu. 8.4403 s/d 4404Bahan Baku Serpih (BBS) yaitu kayu yang
mempunyai ukuran diameter 29 cm kebawah dan panjang tidak dibatasi dari semua
jenis kayu.
2.
9. Binatang Liar dan Tumbuhan Alam yang
Dilindungi dan atau termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan
hidup, mati, bagian-bagian dari padanya,
hasil-hasil dari padanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat dari padanya.
3.
10. Barang kuno yang bernilai
kebudayaan.
MENTERI PERINDSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA RINI. M. SUMARNO
SOEWANDI
KEPUTUSAN MENTERI
KEHUTANAN Nomor : 2091/Kpts-II/2001 tentang PENETAPAN IKAN ARWANA IRIAN
(Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang:
1.
1.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menetapkan jenis Ikan Arwana Irian
(Scleropages jardin) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang;
2.
2.
bahwa Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) adalah jenis satwa yang mempunyai nilai ekonomis
tinggi dan berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) jenis ikan dimaksud masih banyak dimanfaatkan oleh penduduk Irian Jaya,
sehingga dalam rangka menjaga kelestarian perlu diadakan pengaturan pemanfaatannya;
3.
3.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru disebutkan bahwa
dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa
buru;
4.
4.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, maka dipandang perlu
menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Ikan Arwana Irian
(Scleropages jardin) sebagai Satwa Buru.
Mengingat:
1.
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi United
Nations Framework Convention on Biodiversity (Konvensi PBB mengenai
Keanekaragaman Hayati); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaann
Lingkungan Hidup; Undang-Undaag Nomor 41 TAhun 1999 tentang Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
2.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar; Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of
Wild Fauna and Flora; Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen; Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
123/Kpts-II/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan.
3.
3.
Memperhatikan:Rekomendasi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi LIPI
Nomor 3758/III.1/KS/2001 tanggal 2 Nopember 2001; Rekomendasi Direktur Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 1274/DJ-IV/HO/2001 tanggal 3
Desember 2001.
MEMUTUSKAN : Menetapkan:
KEPUTUSAN
MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENETAPAN IKAN ARWANA IRIAN
(Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU.
PERTAMA:
Pemanfaatan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dalam rangka
pengendalian populasi, melindungi dan mencegah dari kepunahan.
KEDUA:
Jenis Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) berasal dari Propinsi Papua yang dapat
diburu untuk penangkaran, upacara adat setempat dan kebutuhan pangan
masyarakat.
KETIGA:
Penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan pada bulan Januari,
Pebruari, Nopember dan Desember pada setiap tahunnya.
KEEMPAT:
Cara penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dengan cara
yang benar yaitu :
(Scleropages jardin) SEBAGAI SATWA BURU.
PERTAMA:
Pemanfaatan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dalam rangka
pengendalian populasi, melindungi dan mencegah dari kepunahan.
KEDUA:
Jenis Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) berasal dari Propinsi Papua yang dapat
diburu untuk penangkaran, upacara adat setempat dan kebutuhan pangan
masyarakat.
KETIGA:
Penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan pada bulan Januari,
Pebruari, Nopember dan Desember pada setiap tahunnya.
KEEMPAT:
Cara penangkaran Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan dengan cara
yang benar yaitu :
1.
1.
Tidak menggunakan racun.
2.
2.
Tidak membunuh induk untuk mengambil anaknya, dan
3. Atau cara lain yang
sejalan dengan prinsip konservasi. KELIMA: Pemanfaatan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardin) dilakukan melalui
penetapan kuota oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
yang meliputi lokasi dan jumlah yang dapat ditangkar setelah mendapat rekomendasi dari LIPI. KEENAM: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A
R T A
pada tanggal : 26 Desember 2001
pada tanggal : 26 Desember 2001
Salinan sesuai dengan aslinyaMENTERI
KEHUTANAN,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
SOEPARYITNO, SH, MM.
NIP. 080 020 023
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
ttd.
MUHAMMAD PRAKOSA
SOEPARYITNO, SH, MM.
NIP. 080 020 023
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Sdr. Menteri Dalam Negeri, di Jakarta.
Sdr. Menteri Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.
Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta.
Sdr. Para Eselon I lingkup Departemen Kehutanan, di Jakarta.
Sdr. Gubernur Propinsi Papua, di Jayapura.
Sdr. Kepala Balai KSDA Papua I, di Jayapura.
Sdr. Kepala Balai KSDA Papua II, di Sorong.
Sdr. Menteri Dalam Negeri, di Jakarta.
Sdr. Menteri Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.
Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta.
Sdr. Para Eselon I lingkup Departemen Kehutanan, di Jakarta.
Sdr. Gubernur Propinsi Papua, di Jayapura.
Sdr. Kepala Balai KSDA Papua I, di Jayapura.
Sdr. Kepala Balai KSDA Papua II, di Sorong.
Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 443/MPP/Kep/5/2002 TANGGAL 24 MEI 2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 57/MPP/Kep/1/2002
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1.
1.
bahwa dalam rangka mendorong ekspor khususnya komoditas pertambangan yang
bernilai tambah serta untuk mendukung tetap terpeliharanya kelestarian
lingkungan dan sumber daya alam, maka dipendang perlu mengubah Lampiran
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002 dan menetapkan kembali
barang yang diatur, diawasi dan dilarang ekspornya;
2.
2.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
1566/06/MEM.G/2002 tanggal 7 Mei 2002 perihal Peninjauan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 57/MPP/Kep/1/2002 tanggal 31 Januari 2002.
Mengingat :
1.
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
2.
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
3.
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4.
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
5.
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;
6.
7.
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang
Ekspor; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 57/MPP/Kep/1/2002;7Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
7.
8.
Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR
558/MPP/KEP/12/1998 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 57/MPP/Kep/1/2002.
Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang tentang Ketentuan Umum di Bidang
Ekspor dengan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
57/MPP/Kep/1/2002 dan menetapkan Barang Yang Diatur, Diawasi dan Dilarang
Ekspornya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal II Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002 dan khusus bagi komoditas Pasir Laut
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 mulai berlaku
pada tanggal 23 Mei 2002.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2002
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA RINI M.S.
SOEWANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar