Dalam melamar, seorang muslim
dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan
dilamar, diantaranya:
1. Wanita
itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu
menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki
kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha
menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan
suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih
sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala,
Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan
di antara kalian rasa kasih dan saying. (ar-Ruum:21).
2. Disunahkan
pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan,
karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan
lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah
Ta'ala berfirman,
Dan orang-orang yang berkata, 'Ya
Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati
kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang
penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku
merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian
hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits
tersebut sanadnya shahih.
3. Hendaknya
wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu
sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya
dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya
kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis
atau janda? dia menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda,
Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya
dan ia pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan
mengantarkan pada tujuan pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih
menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku
lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut
untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing
akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi
wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai
rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan
asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab
Shahih al_Jami' ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, "Hadits ini
shahih."
4. Dianjurkan
untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam
Syafi'I pernah mengatakan, "Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan
keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang
lemah."
5. Disunahkan
bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan
yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga
anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal:
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan
juga yang lainnya).
6. Hendaknya
wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena
ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu
bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang
baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati
suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi,
serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian
adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,
"Sebab itu, maka wanita-wanita
yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara
mereka". (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Dunia ini adalah kenikmatan,
dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I
dan Ibnu Majah).
7. Selain
itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena
kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap
orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga
kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif.
Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan
selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu
terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada
pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang
kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan
sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada
keindahan suara dan kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan
bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak
tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan,
yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar