Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
beliau bersabda , “ Apabila salah seorang dari kamu nikah dengan seorang
perempuan ,… maka hendaklah Ia pegang ubunubunnya dan hendaklah ia sebut nama
Allah , dan hendaklah Ia do’akan kebaikan , kemudian hendaklah Ia mengucapkan :
“ Allahumma inni as aluka min khairi Ha wa khairi ma jabaltahha alaih, wa
audzubikka min syaraha wa syaraa ma jabaltahha alaih “ . [ Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud No.
2160 , Ibnu Majah No. 1918 , Imam Hakim 2/185 dan Ia menshahihkannya ,
Al-Baihaqi 7/148 ]
Fiqih Hadits :
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menyatakan
bahwa apabila seseorang memulai memasuki perkawinan ( membina Rumah Tangga )
hendaklah Ia pegang dengan lemah lembut depan kepala istrinya ( ubun-ubunnya )
, kemudian Ia menyebut nama Allah ( mengucapkan Bismillah ) dan Ia mendo’akan
kebaikan , lalu ia membacakan doa sebagaimana yang Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam ajarkan diatas .
Dari
Ibnu Abbas ra , Ia berkata , “ Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, seandainya salah seorang dari kamu apabila mendatangi ( menyetubuhi )
istrinya ( hendaklah ) ia mengucapkan , Bismillahi Allahumma Jannibnasy
Syaithana wajanibbsy Syaithana maa razaqtanaa ( artinya : Dengan Nama Allah ,
Ya Allah jauhkan syaithan dari Kami dan jauhkan syaithan dari ( anak ) yang
Engaku berikan kepada kami ) , maka sesungguhnya jika ditakdirkan diantara
keduanya didalam persetubuhan itu akan mendapat anak , niscaya syaithan tidak
akan membahayakan anak itu selamanya “
[ Hadits Shahih Riwayat Imam Al-Bukhari 1/45 , 6/141 , Imam Muslim 4/155 ,
Sunan Abu Dawud No.2161, Ad-Dharimi 2/145 , Sunan Ibnu Majjah No. 1919 ,
Al-Baihaqi 7/149 , Ath-Thayalis No. 2705 , Imam Ahmad 1/216,214,220,243,283,286
, Sunan at-Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Abi Syaibah ]
Fiqih
Hadits :
.
Di sunatkan
bagi orang yang hendak bercampur dengan istrinya , dianjurkan terlebih dahulu
membaca doa’ perlindungan di atas . Faidahnya , pertama Agar suami-istri
tersebut dijauhkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’alla dari berbagai macam gangguan
dan tipu daya syaithan didalam melepaskan hajatnya masing-masing . Kedua , Jika
ditakdirkan akan mendapatkan anak , maka syaithan tidak akan membikin bahaya
terhadap anak itu selamanya termasuk si anak tidak akan dapat melihat gangguan
syaithan yang selalu memberikan pengaruh buruk pada manusia .
.
Sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam , “ Niscaya Syaithan tidak akan membahayakan anak itu
selamanya “ , maksudnya Syaithan tidak akan sampai membuat anak itu menjadi
Kufur terhadap Allah dan apa-apa yang di turunkan terhadap Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam .
Dari Abdurrahman bin Auf , Ia berkata Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda , “ Berwalimahlah meskipun dengan seeokor
kambing “ [ Hadits Riwayat Imam
Al-Bukhari 6/118 , 142 . Imam Muslim 4/144 dan lain-lain ]
Berdasarkan sabda dan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam diatas , nyatalah bahwa mengadakan walimah di dalam perkawinan itu
sebagian Ulama mengatakan Hukumnya Wajib menurut kemampuan Kita masing-masing ,
dan diantara faidah-faidah berwalimah itu ialah :
.
Menyatakan
dan menampakan syahnya perkawinan kepada khalayak umum dan tidak tersembunyi
dan menyembunyikan .
.
Bergembira
menurut batas-batas yang telah di tentukan oleh Allah dan Rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
.
Memberikan
makan kepada fakir miskin atau mereka yang sedang berhajat kepada makanan.
.
Berkumpulnya
menjadi satu antara sikaya dan simiskin didalam satu hidangan sehingga tidak
ada lagi jurang yang memisahkan mereka . Karenna itu sangat tercela sekali jika
Undangan walimah yang di undang hanya si kaya saja , sedangkan orang Fakir
–Miskin diabaiikannya .
Perhatikan Sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anjuran mengundang Fakir-Miskin dan
Dosanya mengabaikan Undangan walimah .
Dari Abu Hurairah ra Ia berkata , “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda , ‘ Sejelek -jelek makanan adalah makanan
Walimah, dimana orang yang ingin menghadirinya ditolak sedangkan orang yang
enggan menghadirinya di undang , dan barangsiapa yang tidak memenuhi Undangan ,
maka sesungguhnya Ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya ‘ “ [
Hadits Riwayat Imam Muslim , 4/153 , 154 ]
Keterangan :
.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , “dimana orang yang ingin menghadirinya ditolak “ maksudnya ,
Orang-orang fakir/miskin yang memang berkehendak ( butuh ) kepada makanan
walimah itu tidak diundang untuk menghadirinya .
.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam “sedangkan orang yang enggan menghadirinya “ , maksudnya Orang-orang
kaya dan mampu yang mereka tidak berhajat kepada makanan ( Karena memang mereka
sudah mampu dalam hal materi ) , maka mereka inilah malahan yang khusus
diundang dengan segala penghormatan yang berlebihaan .
Di
Dalam satu Lafadz yang lain , Sahabat Abu Hurairah ra berkata : Sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ Sejelek -jelek makanan ialah makanan walimah ,
dimana yang di undang menghadirinya ialah Orang-orang kaya , sedangkan
orang-orang yang faqir di tinggalkan . Dan barangsiapa yang meninggalkan
Undangan maka sesungguhnya Ia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya ‘ “ . [ Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari 6/144 , Imam Muslim
4/153 , 154 , Sunan Abu Dawud No. 3742 , Ibnu Majah No.1913 , Imam Ahmad 2/241
, Al-Baihaqi 7/261 , Ad-Dharimi 2/105 ]
Fiqih Hadits :
.
Tidak
disukai bagi Kita menghususkan orang-orang yang kaya saja didalam undangan
Walimah dengan meninggalkan orang-orang Fakir/miskin . Tidak tercela kita
mengundang orang-orang kaya , akan tetapi JADI tercela jika kita mengkhususkan
mereka saja yang hadir, sedangkan fakir/miskin ditinggalkan karena terpengaruh
derajat yang berbeda diantara dua golongan tadi ( si Miskin dan si Kaya ) .
.
Wajib
Hukumnya menghadiri Undangan Walimah ( Perkawinan ) . Kewajiban ini menjadi GUGUR
apabila didalam Walimah itu terdapat aktifitas atau penyediaan makanan berbau
maksiat seperti : adanya acara pesta minum-minumam Khamr (memabukan) , berdansadansa
, adanya sajian makanan haram ( daging babi , anjing dan sejenisnya yg
diharamkan agama ) , bercampuran antara laki-laki dan perempuan dll .
Maraaji’
1.
1.
Shahih Bukhari
2.
2.
Syarah Muslim , An Nawawi
3.
3.
Sunan Abu Dawud
4.
4.
Sunan At Tirmidzi
5.
5.
Sunan An-Nasai
6.
6.
Sunan Ibn Majah
7.
7.
Fathul Baari Syarah Bukhari , Al-Hafidz Ibn Hajar
8.
8.
dll
( Al-Masaa-il Jilid 2 No.52 , Abdul Hakim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar