Dari Abu Hurairah
RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Fitrah itu ada lima , atau ada lima
perkara yang termasuk fitrah:
[1]
berkhitan
[2]
mencukur rambut kemaluan
[3]
memotong kuku
[4]
mencabut bulu ketiak Dan
[5]
menggunting kumis”
[HR. Bukhari,
Muslim, Turmuzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik]
Segala puji hanyalah
milik ALLAH, Rabb yang Maha Suci lagi Maha Agung, Maha Pengasih, Maha
Penyayang, penguasa alam semesta.
Salam dan selawat
semoga senantiasa kepada kekasih-NYA yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu
Alaihi wa sallam.
Fitrah dalam bahasa kita berarti kesucian. Fitrah yaitu merupakan sebuah
pembawaan manusia sejak lahir yang sudah dikodratkan oleh ALLAH subhanahu wa
ta’ala sesuai kehendak-NYA karena DIA Maha Kuasa.
Islam adalah agama yang suci bersih dan menyukai kesucian serta kebersihan.
Oleh karena itu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan
bahwa fitrah ALLAH atas manusia ada lima yaitu berkhitan, mencukur bulu
kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis.
Keterangan tentang hal Itu diambil dari salah satu hadis. Sedangkan ulama lain
ada yang menyebut hingga 10 macam fitrah berdasar hadis lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut khusus kepada kaum
lelaki, melainkan fitrah manusia. Yang berarti termasuk pula fitrah wanita.
Dalam file ini kita hanya menyebut tentang fitrah wanita, dan apa makna yang
terkandung didalamnya.
1. KHITAN BAGI WANITA
PENGERTIAN
Khitan artinya
memotong.
Sedangkan makna
khitan dalam Islam adalah memotong sebagian yang khusus dari alat kelamin
manusia. Khitan pada wanita yaitu memotong sedikit kulit yang terdapat dibagian
atas vagina, yang terletak pada sekitar ujung clitoris.
Dari Ummu Athiyah RA
bahwa seorang wanita pernah dikhitan di Madinah. Maka kepadanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah terlalu dalam [ketika
memotongnya], karena yang demikian itu ada mahkota wanita (selaput dara) dan
sangat disukai oleh suami”. [HR. Abu Dawud]
ALLAH Yang Maha
Sempurna mengajarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tata cara
berkhitan dengan detil memperhatikan kebutuhan biologis hamba-hamba-NYA. Itu
menandakan bahwa agama Islam ini adalah agama yang sempurna.
Sunat Perempuan dan Pelanggaran
Hak
Rasanya
semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia . Berbagai kebijakan
pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk mengontrol dan mengekang
ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan (kembali) sebagai penggoda dan sumber
maksiat sehingga mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah pada
malam hari.
Keadilan
dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran dianggap sebagai
keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya, hal itu
menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi sumber pelacuran.
Sebersit
angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat perempuan karena
alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan
itu disunatkan dalam hadis.
Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud
dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan
disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu
banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih diinginkan suami"
(Kitab 41, hadis nomor 5251).
Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan
diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai
riwayat karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis
ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis terkemuka
lainnya.
Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah
kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua
hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi,
Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat perempuan ini bukan
Islami. Praktik ini dilarang Menteri Kesehatan Mesir pada tahun 1996.
Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan
non-Muslim di wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia,
Etiopia, Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan.
Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami
pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.
Alasan
Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna
mengurangi gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar
tetap setia dalam pernikahan.
Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang
menjadi korban infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the
Arab World, mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya
keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat perempuan dengan
kastrasi atau pengebirian para kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak
memiliki gairah seks.
Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok,
tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi
dapat mengakibatkan kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista
dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual, disfungsi
seksual, serta kesulitan saat melahirkan.
Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat
meninggalkan dampak seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi,
ketegangan, serta rasa rendah diri dan tidak sempurna.
Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik
secara lahir maupun batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan
merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan
lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar klitoris dipotong atau
dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan karenanya tidak boleh dipotong atau
dikurangi ukuran maupun fungsinya.
Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri
dan suami. Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti
pakaian satu sama lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum 30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan
cinta dan kasih sayang di antara keduanya". Sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan
karena menghapus kenikmatan yang merupakan karunia Allah.
Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam;
dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu.
Sebagai tradisi yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan
oleh Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk lelaki maupun
perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah ajaran tentang hubungan seks dalam
pernikahan yang merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula
hadis yang menekankan pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari
keintiman istri dan suami.
Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah
pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti
dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan.
HUKUM
Hukum khitan bagi wanita, yang diikuti oleh para
ulama kita adalah SUNAT.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khitan itu sunat bagi
laki-laki, dan dianggap mukarramah bagi wanita”. [HR. Ahmad dan Baihaqi]
Mukarramah adalah
suatu perbuatan yang mulia.
Sebagaimana ajaran
Islam yang senantiasa mengutamakan kebersihan lahir dan batin, maka makna
berkhitan bagi wanita diantaranya agar alat kemaluan wanita itu bersih dari
kotoran yang menempel ketika mereka buang air kecil, berhubungan dengan
suaminya atau karena haid.
Dengan berkhitan
maka kulit yang menghalang itu dibuang, sehingga kotoran tidak menempel pada
alat kelaminnya dan tidak akan menimbulkan penyakit seperti keputihan atau
pektay.
Itulah fitrah wanita
dalam berkhitan.
2. MEMOTONG BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)
PENGERTIAN
Memotong bulu
kemaluan dalam bahasa Arabnya adalah ISTIHDAAD. Yaitu mencukur atau memotong
atau membersihkan bulu (rambut) yang tumbuh disekitar alat kelamin manusia.
Pengertian Istihdaad
BUKAN dengan cara mencabut bulu kemaluan. Karena mencabut akan menyakitkan dan dapat merusak kulit atau berakibat
infeksi.
Istihdaad merupakan perbuatan memotong, dengan bantuan alat, seperti
gunting, pisau cukur, atau boleh dengan lotion perontok rambut dan lainnya.
Karena tidak ada dalil khusus yang mengatur tata cara istihdaad ini, maka
ijma’ (kesepakatan) para ulama menyatakan bahwa wanita boleh mencukur habis
(gundul) bulu kemaluannya, boleh pula hanya mencukur sebagian. Dan tidak
ditentukan pula kapan waktu mencukurnya. Sebab tujuan utama dari istihdaad ini
hanyalah sebagai kebersihan lahiriah.
Hukum istihdaad bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita adalah
SUNAT.
Makna dari istihdaad bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan
dan kesehatan diri wanita itu sendiri.
Bulu kemaluan yang berada di sekitar kemaluan sangat rentan dengan
menempelnya kutu, najis dan bibit-bibit penyakit, apalagi jika wanita itu
sering memakai celana dalam ketat. Kelembaban disekitar celana dalam itu dapat
membuat jamur hidup di antara bulu kemaluannya. Akibatnya wanita itu dapat
menderita penyakit radang, keputihan atau bau amis yang tidak menyenangkan,
bagi dirinya sendiri atau juga bagi suaminya.
Dan ALLAH Yang Maha Suci pun mengkodratkan fitrah kepada manusia untuk
beristihdaad, hal itu demi kesehatan dan kebaikan manusia itu sendiri. Dan
ALLAH menetapkan segala sesuatu itu dengan sempurna.
3. MEMOTONG KUKU TANGAN DAN KAKI
HUKUM
Hukum memotong kuku jari bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita
adalah SUNAT.
Makna dari perbuatan ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga
kebersihan diri wanita itu sendiri.
Dalam hukum asalnya, ALLAH dan Rasul-NYA menganjurkan wanita untuk berdiam
di rumah mengurus rumah tangga. Namun seiring bergulirnya waktu, muncul
emansipasi wanita yang berawal dari dunia kafir barat, menjalar memasuki
negeri-negeri muslim. Ada kalanya wanita karir ini
justeru memanjangkan kuku-kuku tangan mereka atau bahkan memakai kutex.
Untuk wanita yang mengurus rumah, tentu saja memotong kuku adalah kebaikan
bagi dirinya yang sibuk di dapur, sumur dan kasur. Kuku yang panjang mungkin
dapat menyebabkan kuman penyakit menempel di sela jemarinya.
Para Ulama berpendapat bahwa wanita yang memanjangkan kuku tanpa
persetujuan (restu) suaminya, maka hukumnya haram.
PERLAKUAN TERHADAP POTONGAN-POTONGAN KUKU
Dari Abu Hurairah
RA, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunting kumis dan
memotong kuku setiap hari Jum’at, yaitu di waktu pagi sebelum beliau pergi
shalat Jum’at.” [HR. Thabrani dan Al-Bazzar]
Hadis itu berisi
anjuran kepada kita kaum wanita untuk mengikuti Rasulullah memotong kuku setiap
hari Jumat di waktu pagi. Karena pada pagi hari kuku-kuku masih agak lembek dan
mudah untuk dipotong. Apalagi di zaman modern saat ini banyak alat potong yang
dapat digunakan dengan mudah.
Selanjutnya
potongan-potongan kuku itu sebaiknya di kuburkan ke dalam tanah. Hal ini
hanyalah qiyas ulama, sebagaimana kita mengubur orang mati, maka dianjurkan
pula mengubur apapun yang berasal dari tubuh manusia.
ANJURAN MEMOTONG KUKU
Menurut Imam Nawawi
(salah seorang ulama Mazhab Syafii) memotong kuku sebaiknya di mulai dari
memotong kuku tangan, kemudian kuku kaki. Dengan urutan sebagai berikut:
Tangan kanan = telunjuk à
jari tengah à jari manis à
kelingking à ibu jari
Tangan kiri = kelingking à
jari manis à jari tengah à
telunjuk àibu jari
Kaki kanan =
kelingking à jari manis à jari tengah à telunjuk à ibu jari
Kaki kiri = ibu
jari à telunjuk à jari tengah à jari manis à kelingking
Karena itu hanyalah anjuran tanpa dalil, maka terserah kita mau mengikutinya
atau tidak.
4. MENCABUT BULU KETIAK
HUKUM
Hukum mencabut bulu ketiak bagi wanita, yang diikuti oleh para ulama kita
adalah SUNAT. Agak
berbeda dengan istihdaad, perbuatan ini adalah mencabut, namun boleh juga
dengan mencukur bulu ketiak jika dirasakan sakit apabila dengan dicabut.
Makna dari perbuatan
ini bagi wanita adalah semata-mata demi menjaga kebersihan diri wanita itu
sendiri dan menghindari bau badan yang berlebihan.
Tidak ada ketentuan
khusus tentang cara mencabut bulu ketiak, kapan dan bagaimana. Tetapi ada
baiknya jika dimulai pada bagian kanan, sesuai kebiasaan Rasulullah sebagaimana
diceritakan Aisyah RA.
Demikianlah beberapa
fitrah manusia yang dikodratkan oleh ALLAH Yang Maha Suci. Dan ALLAH menetapkan
segala sesuatu itu dengan sempurna. Sehingga pantasnya kita menyembah kepada
ALLAH Tuhan Yang Maha Sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar