Senin, 20 Agustus 2012

Larangan menyimpan Patung, Lukisan, Photo, Anjing dan Lonceng & HUKUM MEMOTRET DENGAN KAMERA





LARANGAN MENGIKUTI KEBIASAAN ORANG-ORANG KAFIR
v    [QS:9. At Taubah: 31].
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah[1] dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
 [1]. Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.

v    [QS:45. Al Jaatsiyah]
[18] Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
[19] Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah. Dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa.
[20] Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.

v    [QS: 5. Al Maa'idah]
 [49] dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
 [50] Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?

DALIL TENTANG LARANGAN MENGGAMBAR ATAU MENYIMPAN LUKISAN/PHOTO
LARANGAN MEMAJANG PHOTO DI RUMAH

v    Dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Malik]
v    Dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar”. [Bukhari dan Muslim]
v    Dari Abul Hayyaj Hayyan bin Hushain, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepada saya: “Maukah kamu saya utus sebagaimana Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mengutus saya? Yaitu janganlah kamu meninggalkan gambar melainkan kamu rusak (sobek), dan janganlah kamu membiarkan kuburan yang menjulang tinggi melainkan kamu ratakan. [Muslim]

ANCAMAN UNTUK TUKANG PHOTO
v    Dari Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap tukang gambar (pelukis) itu akan masuk neraka. ALLAH akan menjadikan untuknya dengan setiap gambar yang ia buat [berubah menjadi] sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad]
Ibnu Abbas berkata: Apabila kamu terpaksa harus menggambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa. [tambahan matan hadis Bukhari dan Muslim]
v    Dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “ALLAH Ta’ala berfirman: “Siapakah lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-KU? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan gandum”. [Bukhari, Muslim dan Ahmad]

HUKUM MEMOTRET
Pendapat yang paling mahsyur tentang hukum memotret adalah:
1.           HARAM - Ulama (yang berpedoman pada kalimat hadis yang melarang) berpendapat bahwa memotret makhluk hidup adalah haram karena photo adalah sama dengan gambar. Artinya mengambil photo dengan alat termasuk dalam melukis. Karena perbuatan manusia lah dalam menggerakkan kamera, dan membasuh (mem-print) photo tersebut sehingga photo itu muncul dan berbentuk.
2.           MAKRUH - ulama yang melihat kepada makna hadis, kemudian mereka menganggapnya makruh. Pelarangan dalam hadis itu adalah apabila menyaingi penciptaan ALLAH, sementara dalam pemotretan dengan alat tidaklah termasuk menyaingi penciptaan ALLAH, melainkan  perbuatan ini tidak lebih dari sekedar menjiplak makhluk yang telah diciptakan ALLAH ke dalam format media baru tanpa membuat model ciptaan lain.
        Dan pula pada zaman modern seperti sekarang ini, photo kita perlukan untuk berbagai keperluan yang sebagiannya juga digunakan untuk ibadah. Misalnya photo untuk Kartu Tanda Penduduk, untuk syarat pembuatan paspor/visa Haji, dll. Dan juga kita terkadang memerlukan photo-photo sebagai salah satu sarana dakwah menyebarkan ajaran agama ALLAH. Dan tentu niat itu ALLAH yang lebih mengetahuinya.
v    Mensikapi dua hukum itu, tentu saja kegiatan memotret itu tergantung niat. Apabila memotret untuk tujuan komersial yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan umat dan jauh dari agama, maka hukumnya mutlak haram. Misalnya pemotretan untuk majalah, surat kabar atau artikel yang sama sekali jauh dari nilai agama Islam.

v    Apabila memotret itu digunakan untuk kepentingan umat dan agama, misalnya memotret untuk keperluan pembuatan KTP, SIM dan lain sebagainya. Maka hukumnya makruh saja. Wallahu a’lam.

HUKUM MEMAJANG PHOTO
Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) photo, menurut ulama yang kita ikuti pembagiannya sama seperti tentang lukisan yaitu menjadi:
1.           Memajangnya di tempat terbuka hukumnya HARAM.
2.           Mengumpulkannya dalam album tertutup sehingga tidak terlihat, hukumnya MAKRUH MUTASYABIHAT. Dalil yang meringankan ini adalah tentang Aisyah yang setelah mengetahui kebencian Rasulullah terhadap tirai yang bergambar, kemudian Aisyah memotongnya dan merubahnya menjadi bantal-bantal. Pada hakikatnya bantal itu berasal dari kain yang bergambar. Tetapi karena ia sudah diremehkan (dianggap tidak berguna) maka setelah itu tidak ada celaan lagi dari Rasulullah. Wallahu a’lam.
3.           Memasukkannya ke dalam media digital (CD, harddisk, MMC dan lain sebagainya), hukumnya MUBAH MUTASYABIHAT. Kita mengganggapnya ringan karena apabila sudah dipindah ke media digital, insya ALLAH photo itu tidak berbentuk apapun. Dan ia hanya dapat dilihat dengan bantuan alat (komputer), yang mana alat itupun mempunyai syarat untuk dapat digunakan (harus ada listrik, software dll). Dan photo yang disimpan di komputer tidak dapat dipajang ditempat terbuka, melainkan sekedar wallpaper yang dilihat untuk beberapa saat saja selama komputer itu aktif.


CONTOH-CONTOH PHOTO DAN HUKUM MEMAJANGNYA

Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena bentuk kepalanya (wajah) sudah dirusak. Sehingga ia dianggap sebagai lukisan yang hina.

 Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena kepalanya (wajah) dianggap tidak ada
  
 Photo ini TIDAK BOLEH dipajang,
karena mata termasuk bagian dari wajah.


Memajang photo semacam ini sangat jelas hukumnya HARAM.


BAGAIMANA DENGAN MAJALAH, KORAN DAN LAINNYA??
Semua apapun yang berupa patung, gambar lukisan maupun photo akan menarik setan untuk datang dan membuat malaikat menjauh. Karena itu janganlah sekali-kali kita menempelkan (memajang) ditempat terbuka.
ALLAH tentu mengetahui tentang hamba-NYA. Khusus untuk lukisan dan photo yang dimuat dalam majalah dan kabar. Maka janganlah kita letakkan majalah bergambar itu di tempat yang terbuka misalnya di atas meja, melainkan simpan di tempat tertutup dan terhalang dari penglihatan atau photo-photo itu ditutupi atau dibalikkan, sehingga secara zahir ia dianggap tidak terlihat.
Dalam hal ini tidak ada pembedaan, apakah itu photo-photo biasa, atau photo-photo yang memperlihatkan aurat, keduanya tidak boleh terlihat dengan nampak.
Malaikat tidak menyukai ada gambar/photo di dalam rumah kita. Apabila malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah kita, niscaya yang masuk malah setan dan jin, padahal kita pastilah ingin di doakan oleh malaikat agar ALLAH berkenan mengampuni segala dosa dan kesalahan.




PESAN :
Jika keseluruhan bukan dianggap sebagai nomor satu dan tidak merusak akidah islamiyah, maka semuanya berpulang kepada masing-masing dari kita sendiri........

------selesai------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar