LARANGAN MENGIKUTI KEBIASAAN ORANG-ORANG KAFIR
v
[QS:9. At Taubah: 31].
Mereka
menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain
Allah[1] dan (juga
mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh
menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.
Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
[1]. Maksudnya:
mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan
membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat
maksiat atau mengharamkan yang halal.
v
[QS:45. Al
Jaatsiyah]
[18] Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama
itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui.
[19]
Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun
dari siksaan Allah. Dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka
menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung
orang-orang yang bertakwa.
[20] Al Quran
ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.
v
[QS:
5. Al Maa'idah]
[49] dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan
sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
[50] Apakah hukum
Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
DALIL TENTANG LARANGAN MENGGAMBAR ATAU MENYIMPAN
LUKISAN/PHOTO
LARANGAN MEMAJANG PHOTO DI RUMAH
v Dari Ibnu Abbas, dari Nabi
shallallahu‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki
rumah yang ada anjing atau ada gambarnya”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi,
Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Malik]
v Dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah
shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah
yang di dalamnya ada anjing atau gambar”. [Bukhari dan Muslim]
v
Dari
Abul Hayyaj Hayyan bin Hushain, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepada
saya: “Maukah kamu saya utus sebagaimana Rasulullah shallallahu‘alaihi wa
sallam mengutus saya? Yaitu janganlah kamu meninggalkan gambar melainkan kamu
rusak (sobek), dan janganlah kamu membiarkan kuburan yang menjulang tinggi
melainkan kamu ratakan. [Muslim]
ANCAMAN UNTUK TUKANG PHOTO
v Dari Ibnu Abbas berkata: Aku
mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap tukang
gambar (pelukis) itu akan masuk neraka. ALLAH akan menjadikan untuknya dengan
setiap gambar yang ia buat [berubah menjadi] sesosok jiwa yang akan menyiksanya
di neraka Jahanam”. [Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad]
Ibnu Abbas berkata: Apabila kamu
terpaksa harus menggambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak
bernyawa. [tambahan matan hadis Bukhari dan Muslim]
v
Dari
Abu Hurairah, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu‘alaihi wa
sallam bersabda: “ALLAH Ta’ala berfirman: “Siapakah lagi orang yang lebih zalim
daripada orang yang mencoba membuat ciptaan seperti ciptaan-KU? Mereka boleh
mencoba menciptakan sebuah atom atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan
gandum”. [Bukhari, Muslim dan Ahmad]
HUKUM MEMOTRET
Pendapat
yang paling mahsyur tentang hukum memotret adalah:
1.
HARAM
- Ulama (yang berpedoman pada kalimat hadis yang
melarang) berpendapat
bahwa memotret makhluk
hidup adalah haram karena photo adalah sama dengan gambar.
Artinya mengambil photo
dengan alat termasuk dalam melukis. Karena
perbuatan manusia lah dalam
menggerakkan kamera, dan membasuh (mem-print) photo tersebut sehingga photo itu muncul dan berbentuk.
2.
MAKRUH
- ulama yang melihat kepada makna hadis,
kemudian mereka menganggapnya
makruh. Pelarangan
dalam hadis itu adalah apabila menyaingi
penciptaan ALLAH, sementara dalam pemotretan dengan alat
tidaklah termasuk menyaingi penciptaan
ALLAH, melainkan perbuatan ini tidak lebih dari sekedar menjiplak makhluk yang telah diciptakan
ALLAH ke dalam format
media baru tanpa membuat
model ciptaan lain.
Dan
pula pada zaman modern seperti sekarang ini, photo kita perlukan untuk berbagai
keperluan yang sebagiannya juga digunakan untuk ibadah. Misalnya photo untuk
Kartu Tanda Penduduk, untuk syarat pembuatan paspor/visa Haji, dll. Dan juga
kita terkadang memerlukan photo-photo sebagai salah satu sarana dakwah
menyebarkan ajaran agama ALLAH. Dan tentu niat itu ALLAH yang lebih
mengetahuinya.
v
Mensikapi
dua hukum itu, tentu saja kegiatan memotret itu tergantung niat. Apabila
memotret untuk tujuan komersial yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan umat
dan jauh dari agama, maka hukumnya mutlak haram. Misalnya pemotretan untuk
majalah, surat
kabar atau artikel yang sama sekali jauh dari nilai agama Islam.
v Apabila memotret itu digunakan
untuk kepentingan umat dan agama, misalnya memotret untuk keperluan pembuatan
KTP, SIM dan lain sebagainya. Maka hukumnya makruh saja. Wallahu a’lam.
HUKUM MEMAJANG PHOTO
Adapun hukum memakai dan
menyimpan (mengkoleksi) photo,
menurut ulama yang kita ikuti pembagiannya
sama seperti tentang lukisan yaitu menjadi:
1.
Memajangnya
di tempat terbuka hukumnya HARAM.
2.
Mengumpulkannya
dalam album tertutup sehingga tidak terlihat, hukumnya MAKRUH MUTASYABIHAT.
Dalil yang meringankan ini adalah tentang Aisyah yang setelah mengetahui
kebencian Rasulullah terhadap tirai yang bergambar, kemudian Aisyah memotongnya
dan merubahnya menjadi bantal-bantal. Pada hakikatnya bantal itu berasal dari
kain yang bergambar. Tetapi karena ia sudah diremehkan (dianggap tidak berguna)
maka setelah itu tidak ada celaan lagi dari Rasulullah. Wallahu a’lam.
3.
Memasukkannya
ke dalam media digital (CD, harddisk, MMC dan lain sebagainya), hukumnya MUBAH
MUTASYABIHAT. Kita mengganggapnya ringan karena apabila sudah dipindah ke media
digital, insya ALLAH photo itu tidak berbentuk apapun. Dan ia hanya dapat
dilihat dengan bantuan alat (komputer), yang mana alat itupun mempunyai syarat
untuk dapat digunakan (harus ada listrik, software dll). Dan photo yang
disimpan di komputer tidak dapat dipajang ditempat terbuka, melainkan sekedar
wallpaper yang dilihat untuk beberapa saat saja selama komputer itu aktif.
CONTOH-CONTOH PHOTO DAN HUKUM MEMAJANGNYA
Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena bentuk kepalanya (wajah)
sudah dirusak. Sehingga ia dianggap sebagai lukisan yang hina.
Photo seperti ini BOLEH dipajang,
karena kepalanya (wajah) dianggap
tidak ada
Photo ini TIDAK BOLEH dipajang,
karena mata termasuk bagian dari
wajah.
Memajang photo semacam ini sangat
jelas hukumnya HARAM.
BAGAIMANA DENGAN MAJALAH, KORAN DAN LAINNYA??
Semua apapun yang berupa patung,
gambar lukisan maupun photo akan menarik setan untuk datang dan membuat
malaikat menjauh. Karena itu janganlah sekali-kali kita menempelkan (memajang)
ditempat terbuka.
ALLAH tentu mengetahui tentang
hamba-NYA. Khusus untuk lukisan dan photo yang dimuat dalam majalah dan kabar.
Maka janganlah kita letakkan majalah bergambar itu di tempat yang terbuka
misalnya di atas meja, melainkan simpan di tempat tertutup dan terhalang dari
penglihatan atau photo-photo itu ditutupi atau dibalikkan, sehingga secara
zahir ia dianggap tidak terlihat.
Dalam hal ini tidak ada
pembedaan, apakah itu photo-photo biasa, atau photo-photo yang memperlihatkan
aurat, keduanya tidak boleh terlihat dengan nampak.
Malaikat tidak menyukai ada
gambar/photo di dalam rumah kita. Apabila malaikat tidak mau masuk ke dalam
rumah kita, niscaya yang masuk malah setan dan jin, padahal kita pastilah ingin
di doakan oleh malaikat agar ALLAH berkenan mengampuni segala dosa dan
kesalahan.
PESAN :
Jika keseluruhan bukan dianggap sebagai nomor satu dan tidak merusak akidah islamiyah, maka semuanya berpulang kepada masing-masing dari kita sendiri........
------selesai------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar