Penebus utang gadaian kepada Allah.
A. Pengertian
Secara etimologi pengerian aqiqah adalah sebutan bagi rambut
yang ada di
kepala bayi. Sedangkan secara terminologi
aqiqah adalah sebutan bagi
binatang yang disembelih pada hari ketujuh
sesudah kelahiran bayi.
B. Dasar Hukum
Yang menjadi dasar hukum dianjurkannya
aqiqah adalah hadits dari Aisyah dan
Samrah, dia berkata: "bayi itu tergadai
dengan aqiqahnya yang disembelihkan
baginya (aqiqahnya) pada hari ke tujuh,
dicukur kepalanya dan diberi
nama".(HR. Ahmad dan Turmudzi dan
dishahihkan oleh Hakim).
Untuk jumlah dombanya, bagi bayi laki-laki 2
domba sedangkan bagi bayi
perempuan satu domba. Berdasarkan hadits
dari Ummu Kurzi. Bahwasanya
Rasulullah saw. Bersabda:"Bagi anak
laki-laki dua domba dan bagi anaka
perempuan satu domba".
C. Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan hadits di atas bahwa pelaksanaan
aqiqah adalah pada hari
ketujuh sesudah kelahiran bayi. Tetapi
meskipun demikian anjuran ini tidak
saklek seperti itu. Para ulama memberikan
berbagai tanggapan bahwa anjuran
aqiqah sifatnya muwassa' artinya disesuaikan
dengan kemampuan, dan tidak
mesti pada hari ketujuh saja. Alasannya
karena tidak semua orang tua punya
biaya cash pada hari ketujuh itu.
Dinukil dari Nash Imam Asy-Syafi'I r.a. juga dari Imam Ar-Rofi'I bahwa
aqiqah tidak hilang anjurannya sesudah
lewatnya hari ketujuh. Dalam kitab
Al-Iddah wal Hawi karya Imam Al-Mawardi, jika aqiqah sudah melewati hari
ketujuh maka statusnya adalah qadha. Menurut
pendapat yang terpilih, jika
sudah lewat hari ketujuh maka usahakan
ditunggu sampai berakhirnya nifas.
Jika belum mampu juga maka ditunggu sampai
usia menyusui (2 tahun). Jika
belum mampu juga maka ditunggu sampai 7
tahun. Jika belum mampu juga maka
ditunggu sampai usianya baligh. Dan jika
lewat usia baligh maka gugurlah
anjuran aqiqah dari orang tuanya.
Selanjutnya dia dipersilakan untuk
mengaqiqahi dirinya bila memang dia mau.
Bahkan menurut Imam Ar-Rofi'I Rasulullah
saw. Mengaqiqahi dirinya sesudah
kenabian.
Dan beliau melakukannya sesudah turunnya surat Al-Baqarah.
Pendapat ini berdasarkan pada sebuah hadits.
Tetapi hadits ini dianggap
dha'if/lemah menurut para ulama.
D. Persyaratan Dombanya.
Persyaratan fisik bagi domba aqiqah sama
dengan persyaratan domba untuk
qurban, yaitu dari segi usianya satu tahun
masuk keduanya, begitu juga dari
segi kemulusan dan kesehatannya.
Menurut pendapat ulama yang paling shahih
bahwa aqiqah boleh juga jika
dengan unta atau sapi, tetapi memang hal ini
di daerah kita jarang sekali
ada orang yang melakukannya.
E. Prosesi Penyembelihan
Dianjurkan penyembelihan dilakukan di saat
matahari terbit. Dan jangan lupa
di saat penyembelihan kita dianjurkan
membaca do'a:
BISMILLAAHI
ALLAAHUMMA HADZAA MINKA
WA ILAIKA 'AQIIQOTU………..(Sebutkan
nama bayinya).
"Ya Allah ini adalah karunia dari-Mu dan akan
dikembalikan pada-Mu
aqiqahnya .......
Sesudah itu barulah rambut di kepala bayi
itu dicukur, kemudian rambut
tersebut ditimbang lalu ditukar dengan emas seberat itu, dan
emasnya/uangnya dibagikan kepada fakir
miskin. Dan jangan lupa si bayi
diberi nama pada hari itu juga.
Selanjutnya di saat menguliti domba
aqiqahnya pisahkanlah daging dan
tulangnya, kalau bisa tulangnya dibiarkan
satu buku-satu buku jangan
dipecah-pecahkan. Kemudian sedekahkanlah
daging aqiqah itu kepada fakir
miskin dan lebih baiknya dalam keadaan sudah
dimasak. Dan masaklah daging
itu dengan masakan manis untuk mengharapkan
mudah-mudahan bayi itu nantinya
berakhlak yang manis.
Dianjurkan pula bagi orang tua bayi supaya
mengulaskan yang manis-manis
seperti madu atau kurma di bibir bayi.
Kemudian diadzani ditelinga kanannya
dan diiqomati di telinga kirinya. Sebaiknya
hal itu dilakukan di saat
kelahirannya atau di saat aqiqahnya.
Sebagaimana hadits dari para sahabat:
"Dan sungguh telah adzan Rasulullah saw. Di telinga Husain ketika
fatimah
melahirkannya".(HR. Ahmad dan Turmudzi)
Dan dianjurkan pula membacakan do'a di
telinga bayi yaitu do'a:
WA
INNII U'IIDZUHAA BIKA
WA DZURRIYYAATAHAA
MINASY-SYAITHOONIRROJIIM".(Do'a Siti Hannah disaat kelahiran Maryam).
"Dan aku meminta perlindungan baginya
pada-Mu dan keturunannya dari godaan
syaitan yang terkutuk".
F. Tujuan Aqiqah.
Disyari'atkannya aqiqah adalah karena di
saat bayi baru lahir dia masih
tergadai dan belum menjadi milik mutlak
orang tuanya. Dan aqiqahnya itulah
sebagai penebusnya. Menurut para ulama anak
yang sudah diaqiqahi do'anya
takkan terhambat. Berbeda dengan anak yang
belum diaqiqahi karena dia masih
termasuk gadaian yang belum terlunasi. Jadi
aqiqah itu merupakan utang
orang tuanya kepada Allah.
Juga disamping itu aqiqah merupakan satu
ujian kerelaan bagi orang tuanya
apakah dia mau mengorbankan sebagian
hartanya setelah dia mendapatkan satu
karunia yang tidak ternilai harganya, yaitu
dengan hadirnya seorang buah
hati yang sangat didambakan kehadirannya
sebagai pelengkap kebahagiaan
dalam hidup berrumah tangga.
Apalagi kita sering berdo'a:
ROBBANAA
HAB LANAA MIN
AZWAAJINAA WA DZURRIYYAATINAA QURROTA
A'YUNIN
WAJ'ALNAA LIL MUTTAQIINA
IMAAMAA.
"Ya Tuhan kami , anugerahkanlah kepada
kami istri-istri kami dan
keturunan-keturunan kami sebagai penyenang
hati(buah hati) kami dan
jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang
yang bertakwa". (QS. Al-Furqan[25] : 74)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar